kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tenggat Somasi Lampaui Waktu, YARA Bersiap Gugat Mendagri

Tenggat Somasi Lampaui Waktu, YARA Bersiap Gugat Mendagri

Selasa, 09 November 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua YARA Safaruddin. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dikabarkan sedang mempersiapkan diri untuk menggugat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Rencana gugatan ini dilakukan lantaran surat somasi yang dikirim YARA pada Senin, 11 Oktober 2021, yang meminta Kemendagri RI mencabut Surat Keputusan (SK) bernomor 188.34-4791 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dalam Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh, tak kunjung dijawab.

Padahal YARA sudah memberi masa tanggap selama dua minggu sejak surat somasi ini dikirim, namun hingga sekarang belum mendapat respons apa-apa.

Ketua YARA Safaruddin mengatakan, persiapan YARA untuk menggugat Mendagri untuk saat ini sedang dirancang.

"Kemendagri belum merespons (surat somasi) sampai saat ini, dan dari waktu yang kita berikan juga sudah melampaui tempo. Sekarang kita sedang mempersiapkan gugatan untuk Mendagri," ujar Safaruddin kepada reporter Dialeksis.com, Selasa (9/11/2021).

Diketahui sebelumnya, pada Senin, 11 Oktober 2021, YARA mengirim surat somasi ke Kemendagri RI melalui jasa JNE.

YARA mensomasi Mendagri dikarenakan pada tahun 2018, YARA pernah mengibarkan Bendera Bulan Bintang (Bendera Daerah Aceh) di halaman kantornya.

Akan tetapi, pengibaran bendera daerah tersebut diturunkan oleh aparat keamanan. Karena berdasarkan SK Mendagri, Bendera Daerah Aceh dilarang berkibar.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda