kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tentang Sekolah Daring Kemenag Tidak Ada Surat Edaran hanya Menyesuaikan

Tentang Sekolah Daring Kemenag Tidak Ada Surat Edaran hanya Menyesuaikan

Rabu, 26 Mei 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh, Dr H Iqbal S.Ag M.Ag, mengakui pihaknya sampai saat ini belum ada menerima surat edaran Kemenag tentang proses pembelajaran di Madrasah.

“Namun walau kami dari Kemenag Aceh belum menerima surat edaran dari Kemenag tentang PBM di jajaran Madrasah, kami tinggal menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah dan tim satgas covid- 19 di masing-masing daerah,” jelas Iqbal menjawab Dialeksis.com Rabu (26/5/2021) via WA.

Untuk itu, Iqbal menghimbau kepada jajaran Kemenag dan masyarakat seiring dengan terus meningkatya serangan covid 19, agar terus menerapkan Prokes yang ketat dan terus memohon kepada Allah SWT, agar pandemi covid 19 ini segera hilang ditempat kita.

Sebelumnya pemerintah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan kebijakan proses pembelajaran dilakukan secara daring mulai tanggal 27 Mei 2021.

Kebijakan itu ditetapkan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 420/0658 tentang Penyesuaian Proses Belajar Mengajar dan Pelaksanaan Ujian Semester Genap T.P. 2020/2021 Jenjang PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan Kota Banda Aceh di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca berita selengkapnya 27 Mei Proses Belajar terapkan Kembali Sistem Daring
Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda