kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terbengkalai Bertahun-tahun, Pj Wali Kota Minta Bangunan Pasar Lamgapang Segera Difungsikan

Terbengkalai Bertahun-tahun, Pj Wali Kota Minta Bangunan Pasar Lamgapang Segera Difungsikan

Jum`at, 13 Januari 2023 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Pemko Banda Aceh

DIALEKSIS.COM | Aceh - Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq meminta agar bangunan Pasar Lamgapang, Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, yang sudah bertahun-tahun terbengkalai untuk segera difungsikan.

“Jangan dibiarkan terbengkalai bertahun-tahun begini. Manfaatkan untuk menunjang aktivitas ekonomi,” kata Bakri Siddiq usai meninjau bangunan lantai dua seluas 800 meter persegi tersebut, Kamis (12/1/2023).

Ia pun menginstruksikan untuk memprioritaskan pengelolaan dan pemanfaatan banguan yang berdiri di atas seluas 1.200 meter persegi tersebut bagi warga setempat.

“Agar aset Pemko Banda Aceh ini memberi manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat,” ujarnya lagi.

Menurutnya, bangunan pasar tersebut harus difungsikan kembali untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat. 

Sebagai informasi, usai dibangun dan diresmikan, Pasar Lamgapang hanya digunakan beberapa bulan oleh para pedagang Setelahnya, bangunan tersebut tidak berfungsi lagi bertahun lamanya dan hingga saat ini kondisinya terbengkalai.

Rencananya, eks Pasar Lamgapang akan digunakan oleh BUMG Makmue Beurata yang merupakan BUMG setempat untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat Gampong Ceurih dan sekitarnya.

Kadiskopukmdag Banda Aceh M Nurdin, mengatakan, pihaknya sedang mendiskusikan agar bangunan pasar tersebut bisa difungsikan dalam waktu dekat oleh BUMG Ceurih.

“Sebagai pusat lokasi usaha untuk memberdayakan ekonomi masyarakat. Pihak BUMG Ceurih telah mengajukan proposal kerja sama pemanfaatan pasar dan lokasinnya juga telah kami tinjau bersama dengan Bapak Pj Wali Kota dan stakeholder terkait,” katanya.

Menurut M Nurdin, pada prinsipnya pj wali kota menyetujui banguan dimaksud dikelola oleh BUMG Makmue Beurata, 

“Namun terkait mekanisme kerja sama, nilai sewa pemanfaatan, jangka waktu kerja sama, dan aktivitas pemanfaatan harus sesuai dengan fungsinya. Ini yang harus dibahas dulu oleh tim pemko yang dipimpin oleh Pak Asisten II agar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda