kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terbitkan Aturan Baru, OJK: Peminjam Boleh di Tiga Pinjol

Terbitkan Aturan Baru, OJK: Peminjam Boleh di Tiga Pinjol

Sabtu, 11 November 2023 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan aturan terbaru terkait pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending. 

Dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023, peminjam (borrower) diberikan kebijakan untuk dapat meminjam maksimal di tiga pinjol.

Aturan baru ini diterapkan sebagai langkah pengawasan yang lebih ketat terhadap industri pinjol yang terus berkembang pesat. Dengan membatasi jumlah pinjol yang dapat diakses oleh peminjam, OJK berharap dapat mengurangi risiko kredit yang mungkin dihadapi oleh masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, OJK juga menegaskan pentingnya transparansi dalam layanan fintech P2P lending. Platform pinjol diwajibkan untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah dimengerti kepada peminjam, termasuk mengenai suku bunga, biaya administrasi, serta ketentuan lainnya.

"Sekarang kalau ingin mendapatkan dana atau pinjaman dari beberapa platform, maksimum hanya tiga platform," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan yang diterima DIALEKSIS.CON, Sabtu (10/11/2023).

Peminjam memanfaatkan kesempatan untuk bisa meminjam duit di berbagai platform pinjol untuk gali lubang tutup lubang. Hal ini yang ingin dicegah oleh OJK.

Agusman mengatakan, aturan itu untuk mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada debitur. Dengan pembatasan itu, peminjam bisa lepas dari praktik “gali lubang tutup luabang”.

"Jadi untuk memagari perilaku yang 'gali lubang tutup lubang', itu hanya boleh maksimum tiga platform," tutur dia.

Agusman menegaskan, aturan tersebut merupakan niat baik untuk melindungi konsumen agar dalam mengakses pendanaan didasari dengan kerasionalan yang kuat.

Ia juga menyampaikan, dalam pemberian dana, penyelenggara juga diwajibkan memperhatikan kemampuan debitur untuk membayar kembali (repayment capacity).

"Jadi harus ada analisis kelayakan dan kemampuan calon penerima dana sehingga jangan sampai tidak mampu waktu membayar kembali," kata Agusman.

Agusman menambahkan, SE OJK Nomor 19 yang dikeluarkan itu sangat penting karena mengatur berbagai hal terkait kegiatan usaha, mekanisme penyaluran pendanaan, batas maksimum platform, dan penagihan.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda