Terbukti Langgar Kode Etik, Kuasa Hukum: KIP Aceh Harus Minta Maaf
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kuasa Hukum Pengadu, Imran Mahfudi. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melalui Putusan perkara nomor 169-PKE-DKPP/X/2021 dalam sidang DKPP di gedung DKPP, Jakarta pusat, pada Rabu (17/11/2021).
Perkara tersebut diadukan oleh bakal calon (balon) bupati Aceh Singkil, Nasran AB melalui kuasa hukumnya, Imran Mahfudi SH.
Adapun pihak yang diadu yaitu, Samsul Bahri selaku Ketua KIP Aceh dan Tharmizi, Munawarsyah, Ranisah, Muhammad, Agusni AH, dan Akmal Abzal, masing-masing sebagai komisioner.
"Putusan DKPP sudah sesuai dengan harapan pelapor, karena KIP Aceh telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait penetapan dan penundaan Pilkada Aceh tahun 2022," ujar Imran Mahfudi saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (17/11/2021).
Hal itu, lanjutnya, sempat menimbulkan polemik berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat Aceh dan juga telah menguras energi yang sangat banyak.
"Untuk itu, kami meminta KIP Aceh untuk meminta maaf kepada rakyat Aceh atas perbuatan yang telah mereka lakukan," pintanya.
Berdasarkan rangkaian fakta persidangan, DKPP menilai keputusan teradu menerbitkan keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP/01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022, Tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
DKPP memutuskan, 1) mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, 2) menjatuhkan sanksi peringatan keras untuk teradu 1, Syamsul Bahri selaku ketua merangkap anggota KIP Aceh dan teradu 4, Ranisah selaku anggota KIP Aceh sejak putusan ini dibacakan," baca Prof Muhammad. Poin 3) menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 2 Tharmizi, teradu 3 Munawarsyah, teradu 5 Muhammad, teradu 6 Agusni AH dan teradu 7 Akmal Abzal selaku anggota KIP Aceh terhitung sejak putusan ini dibacakan. 4) memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan. 5) memerintahkan Bawaslu untuk melaksabakan putusan ini.