Beranda / Berita / Aceh / Terdakwa Kasus Khalwat Kabur dari Mahkamah Syar'iyah Sabang

Terdakwa Kasus Khalwat Kabur dari Mahkamah Syar'iyah Sabang

Rabu, 19 Februari 2025 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : RZM

Ilustrasi. Seorang terdakwa kasus khalwat berhasil melarikan diri dari ruang sidang Mahkamah Syar'iyah Sabang pada Rabu (19/02/2025) siang. [Foto: net]


DIALEKSIS.COM | Sabang - Seorang terdakwa kasus khalwat, Nazar Maulana bin Junaidi (18), berhasil melarikan diri dari ruang sidang Mahkamah Syariah Sabang pada Rabu (19/02/2025) siang, tepat saat ia menunggu giliran persidangan. Hingga kini, pihak berwenang terus melakukan pencarian intensif terhadapnya.

Kejadian bermula sekitar pukul 12.45 WIB ketika Nazar, yang tengah berada di ruang tunggu, meminta izin kepada petugas untuk menggunakan toilet. Namun, alih-alih memanfaatkan izin tersebut sebagaimana mestinya, ia justru menggunakan kesempatan itu untuk melarikan diri.

“Kami mengantar terdakwa ke toilet, namun tiba-tiba ia mendorong petugas hingga terbentur tembok, sehingga petugas mengalami sesak napas dan syok,” ujar Milono Raharjo, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, saat dikonfirmasi.

Rekaman CCTV mengungkapkan bahwa Nazar, yang saat itu hanya terborgol di satu tangan, berlari melewati sisi gedung sebelum akhirnya keluar melalui pintu depan Mahkamah Syariah. Aksinya mengejutkan semua yang berada di lokasi, termasuk petugas pengadilan yang segera mengejarnya, meskipun usaha penangkapan tersebut tidak berhasil.

Menurut Milono, Mahkamah Syariah Sabang tidak memiliki ruang tahanan khusus. Akibatnya, terdakwa yang menunggu persidangan ditempatkan di dalam ruang sidang tanpa pengamanan maksimal.

“Kami telah menerapkan prosedur yang berlaku, tetapi karena tidak adanya ruang tahanan, pengawasan terhadap terdakwa menjadi lebih sulit,” jelasnya.

Insiden ini kembali menyoroti kelemahan sistem keamanan di Mahkamah Syariah. Berbeda dengan Pengadilan Negeri yang menyediakan ruang tunggu khusus bagi tahanan, fasilitas serupa belum tersedia di Mahkamah Syariah, sehingga memberi peluang lebih besar bagi terdakwa untuk melarikan diri.

Nazar terjerat kasus khalwat sesuai dugaan dalam Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 150 bulan.

Pada saat kejadian, Nazar seharusnya menyampaikan pembelaannya di persidangan. Namun, sebelum sempat berbicara di hadapan hakim, ia memilih untuk melarikan diri.

Pihak berwenang kini terus gencar melakukan pencarian. Foto dan informasi mengenai Nazar telah disebarluaskan melalui media sosial serta grup WhatsApp agar masyarakat membantu melacak keberadaannya.

“Kami berharap siapa pun yang mengetahui keberadaan terdakwa segera melaporkannya kepada Kejaksaan atau aparat penegak hukum di Sabang,” ujar Milono.

Insiden ini menjadi peringatan bagi Mahkamah Syariah untuk segera mengevaluasi dan meningkatkan standar keamanan di lingkungan kantornya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI