Beranda / Berita / Aceh / Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie Dituntut 5 Hingga 8 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie Dituntut 5 Hingga 8 Tahun Penjara

Jum`at, 30 September 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Nukilan]

Sementara itu, Saifuddin yang merupakan pelaksana kegiatan pembangunan jembatan Gigieng dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500.000.000 subsider 6 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar.

Ia menyebutkan bahwa kelima terdakwa dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Gigieng didakwa dengan Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Ri No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 1,6 Milyar berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Aceh. []

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda