Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie Dituntut 5 Hingga 8 Tahun Penjara
Font: Ukuran: - +
[Foto: Nukilan]
Sementara itu, Saifuddin yang merupakan pelaksana kegiatan pembangunan jembatan Gigieng dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500.000.000 subsider 6 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar.
Ia menyebutkan bahwa kelima terdakwa dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Gigieng didakwa dengan Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Ri No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 1,6 Milyar berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Aceh. []