Akibat dari perbuatan pelaku, tersangka MR dikenakan Pasal 48, Jo Pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 175 bulan penjara.
Iptu Noca juga menghimbau masyarakat khususnya yang di pedalaman untuk melapor ke perangkat desa bila terjadi hal-hal tak diinginkan. (Detik)