kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terkait Bimtek untuk Kepala Desa di Bireuen, PAKAR Aceh Minta Dirjen Pajak Telusuri Pelaksanaan Kegiatan

Terkait Bimtek untuk Kepala Desa di Bireuen, PAKAR Aceh Minta Dirjen Pajak Telusuri Pelaksanaan Kegiatan

Kamis, 18 Agustus 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Direktur Eksekutif Pakar Aceh, Muhammad Khaidir. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kegiatan Bimtek merupakan kegiatan penting yang dilaksanakan. Bimtek juga merupakan serangkaian kegiatan yang juga bermanfaat bagi masyarakat terutama dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). 

Namun, dibalik kegiatan Bimtek sering sekali terjadinya pencitraan bagi segilintir orang untuk mencari keuntungan semata, bahkan juga sering juga terjadi kecurangan.

Baru-baru ini Dialeksis.com, Kamis (18/8/2022) mendapat sebuah surat pelatihan Life Skill dan Ketahanan Pangan yang diselenggerakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Anak Bangsa Bersatu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Medan, namun ditujukan kepada seluruh Geuchik Gampong se-Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Waktu pelaksanaan yaitu dimulai dari 19 sd 31 Agustus 2022 yang pelatihannya akan dilaksanakan di Sumatera Utara.

Sedangkan biaya Kontribusi Pelatihan sebesar Rp14.500.000,- untuk 1 (satu) orang peserta. Namun, anehnya dengan biaya tersebut biaya Transportasi pulang-pergi dan uang saku dibebankan oleh Desa/Gampong.

Adapun kegiatan pelatihan Life Skill dan Ketahanan Pangan Tahun 2022 meliputi pelatihan Tata Boga, Menjahit, Barbershop (Pangkas Pria), Otomotif Sepeda Motor, Tata Rias Pengantin dan Salon.

Sedangkan ketahanan pangan pertanian adapun materi pembelajarannya meliputi; Pembuatan Pupuk Npk Organik Cair, Pembuatan Peptisida Organik Cair, Budidaya Sayuran Aqua Agro Culture, Budidaya Sayuran Hidroponik Sistem NFT.

Kemudian, Dialeksis.com juga memperoleh surat undangan Bimtek Nasional yang tersebar di grub Whatsapp yang digelar oleh Kompak Nusantara yang ditujukan kepada Keuchik se-Kabupaten Bireun baru-baru ini.

Pelaksanaan Bimtek tersebut direncanakan dimulai tanggal 28 Juli sampai 8 Agustus 2022 (Gelombang 1 dan 2).

Adapun biaya Kontribusi keikutsertaan kegiatan tersebut adalah sebesar Rp 7.500.000,- untuk satu orang atau per peserta.

Sedangkan fasilitas yang diberikan berupa, Akomodasi Hotel selama 5 hari 4 malam, konsumsi, bahan materi, baju batik dan tas, masker, seminar kit, sertifikat, transportasi selama kegiatan.

Berdasarkan litbang Dialeksis.com, Kamis (18/8), berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dijelaskan pada Bab II Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pasal 5, Ayat (1) menyebutkan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa.

Selanjutnya pada ayat (2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:

a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;

b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan

c. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Kemudian juga disebutkan pada Bab III, Point B, Nomor 1; Program dan/atau kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh Desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Nomor 2; Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan Dana Desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa.

Nomor 3; Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa yang didanai Dana Desa dilaksanakan secara swakelola oleh Desa atau badan kerjasama antar-Desa, dilaksanakan di Desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa dibidang pemerintah desa yang diatur dalam Bab XI, Pasal 26, Ayat (1) menyebutkan Biaya Kerja sama antar-Desa sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dibebankan pada APB Desa.

Kemudian, pada Ayat (2) Biaya kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sesuai dengan kesepakatan para pihak yang dimuat dalam perjanjian kerja sama.

Lebih lanjut lagi, berdasarkan litbang Dialeksis.com, Kamis (18/8/2022) setiap kegiatan yang menggunakan uang negara maka harus membayar pajak didalamnya. Secara tidak langsung APB Desa merupakan dana negara, sehingga secara tidak langsung kegiatan Bimtek tersebut wajib dikenakan pajak negara.

Hal tersebut diatur dalam Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang menyebutkan Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Dan juga diatur dalam Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia Nomor /Pmk.03/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 231/Pmk.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah

Pada Pasal 11 ayat (1) Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, meliputi pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Ayat (2) yang menyebutkan Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas; huruf a, b, dan c.

Dan ayat (3) Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Menyikapi kewajiban pelaksana kegiatan untuk membayar pajak, selanjutnya Dialeksis.com, Kamis (18/8/2022) meminta pandangan kepada Direktur Eksekutif Pakar Aceh, Muhammad Khaidir.

Ia mengatakan pihak Dirjen Pajak dalam hal ini harus melakukan pengecekan langsung terhadap kegiatan Bimtek tersebut.

“PAKAR meminta Dirjen Pajak melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, kegiatan tersebut ditakutkan disinyalir pihak terkait atau yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut tidak membayar pajak.

“Ditakutkan atau berpotensi pajak kegiatan Bimtek tidak terbayarkan,” pungkasnya.(Red)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda