Terkait Calo Proyek di Subulussalam, LAKI Minta SP2HP dari Polda Aceh
Font: Ukuran: - +
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), DPC Kota Subulussalam, Provinsi Aceh meminta SP2HP dari Polda Aceh. [Foto: Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Subulussalam - Berdasarkan surat Permintaan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), DPC Kota Subulussalam, Provinsi Aceh. Dengan nomor surat, 07/LAKI-SS/X/2021. Perihal Surat Permintaan Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Polda Aceh.
Tembusan Kapolri C/Q Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Kompolnas di Jakarta, komisi lll DPR RI di Jakarta, KPK Republik Indonesia di Jakarta, DPP LAKI di Jakarta, Arsip, Subulussalam, kamis (07/10/2021). Berdasarkan rilis yang diterima oleh Dialeksis.com, Kamis (7/10/2021), dilansir dalam isi surat permintaan LAKI tersebut:
- Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 12 Tahun 2009 pasal 39 ayat 1 berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta secara berkala paling sedikit nya sebulan sekali.
- Berdasarkan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang NO 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Peraturan Pemerintah no,71.Thn 2000. Tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pihak oramas laki DPC kota Subulussalam dan DPD LP Tipikor Nusantara kota Subulussalam, beserta tokoh masyarakat kota Subulussalam. Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli proyek TA 2020. Dengan nomor surat istimewa, ditujukan kepada Kapolda Aceh C/Q Dirkrimsus Polda Aceh. Pada 26 Maret 2021, lalu.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Ketua DPC ormas LAKI kota subussalam, meminta kepada bapak Kapolda Aceh, untuk segera menindaklanjuti masalah pengaduannya tertanggal 26 Mei 2021, lalu. Yang dengan dugaan korupsi ataupun dugaan penerimaan Fee proyek atau jual beli proyek di dinas BPBD kota Subulussalam Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kontrak, (bukti-bukti telah terlampirkan) sebelum nya.
Berdasarkan surat laporan tersebut, pihaknya sangat memohon kepada bapak Kapolda Aceh untuk memberikan SP2HP terkait dengan laporannya tersebut.
"Dikarenakan menurut bukti bukti yang telah kita serah kan ormas LAKI menganggab pihak kepolisian telah lebih mudah untuk melakukan penyelidikan," ucapnya.
Lanjutnya, "Surat permintaan SP2HP ini yang kami sangat kami harapkan demi tercapainya supremasi hukum, dan akuntabilitas,serta transparansi penegakan hukum di negara kesatuan Republik Indonesia. Terkhusus daerah kota Subulussalam, provinsi Aceh," ucap Rambe.
Disambung Ridwan, dari pembina Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengguna Anggaran Republik Indonesia. Meminta kepada pihak Polda Aceh dalam hal ini, Dirkrimsus kiranya dapat menindaklanjuti Laporan masyarakat terkait dugaan mafia calo proyek-proyek, yang melibatkan saudara kandung walikota Subulussalam Periode 2019 s/d 2024. Inisial BB serta temannya RL demi tegaknya supremasi hukum, keadilan hukum.
"Persoalan calo proyek yang ada saat ini yang beredar di kota Subulussalam, sangat terlalu fulgar dan bila ini dibiarkan sehingga dapat membuat Citra buruk penegakan hukum di provinsi Aceh," ujar Ridwan.
Dalam hal ini ini, masih kata Ridwan. Kami yang mewakili dari BPI (Badan Peneliti Independen), telah berkoordinasi kepada ketua umum bapak Dede Suhendar di Jakarta. untuk dapat memfollow up, dan mengawal Laporan masyarakat tersebut.
"Hingga saat ini, sejak bulan Mei 2021 belum ada tanda-tanda pemanggilan bagi pihak-pihak yang diduga terlibat atau terkait dalam persoalan yang dilaporkan ini, dan kami harapkan agar pihak terkait memanggil dan memeriksa yang terduga tersebut," jelasnya.
Ditambahkan oleh Ali Hasmi selaku tokoh masyarakat kota Subulussalam, juga mengatakan akan mengirimkan surat permintaan SP2HP, pada hari ini. Kamis, (7/10/2021). (*)