kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terkait Korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee, Kejari Sabang Geledah Kantor DLHK Kota Sabang

Terkait Korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee, Kejari Sabang Geledah Kantor DLHK Kota Sabang

Rabu, 24 Agustus 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang  melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang, Rabu 24 Agustus 2022. [Foto: ist]


DIALEKSIS.COM | Sabang - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang  melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang, Rabu (24/8/2022), 

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan  Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kec. Sukajaya Kota Sabang TA 2020 dengan anggaran sebesar Rp4.850.000.000. 

Adapun penggeledahan ini di lakukan setelah mendapat persetujuan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sabang  Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN Sab tanggal 28 Juli 2022. 

Pengeledahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Sabang, Chairun Parapat yang mana pada penggeledahan tersebut di temukan dokumen-dokumen yang di butuhkan penyidik untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi pada kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kec. Sukajaya Kota Sabang T.A 2020 tersebut. 

"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mendapatkan dukumen-dokumen tambahan yang dibutuhkan tim penyidik karena dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon tersangka," kata Kajari Sabang, Chairun Parapat. 

Chairun Parapat menambahkan Penggeledahan ini berlangsung selama kurang lebih 4 jam dan penyidik berhasil membawa dokumen-dokumen yang diperoleh dari penggeledahan  tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Sabang untuk diteliti. 

"perlu kami sampaikan saat ini tim penyidik sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor Inspektorat Kota Sabang dan setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima penyidik maka selanjutnya akan ditetapkan tersangka perkara dimaksud," pungkasnya.[NH]

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda