kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terkait Mutasi di Dinas Dukcapil Aceh Tamiang, Ini Kata Praktisi Hukum

Terkait Mutasi di Dinas Dukcapil Aceh Tamiang, Ini Kata Praktisi Hukum

Senin, 06 September 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

Praktisi Hukum, Hermanto. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil dinilai tidak mengindahkan aturan saat memutasi Kadis Dukcapil dan Kasie Kerjasama dan Inovasi Pelayanan pada Dinas Dukcapil, Jumat (03/9/2021) lalu. Dia juga dinilai mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.

"Mutasi yang dilakukan oleh Bupati Aceh Tamiang terhadap Kadis Dukcapil Aceh Tamiang dan Kasie Kerjasama dan Inovasi Pelayanan pada Dukcapil Aceh Tamiang Cacat Hukum dan bisa di Gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Banda Aceh," kata Praktisi Hukum, Hermanto, SH kepada Dialeksis.com, Senin (6/9/2021).

Menurut Hermanto, dalam Pasal 6 Ayat (1) Permendagri 76 Tahun 2015 disebutkan bahwa 'Pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan Bupati/Walikota". 

Klausul isi permendagri tersebut sudah sangat jelas dan tidak multitafsir, Jadi seharusnya Bupati Aceh Tamiang mengusulkan terlebih dahulu pemberhentian Kadis Dukcapil dan Kasie Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Aceh Tamiang ke Menteri dalam Negeri. 

"Jika surat pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri sudah keluar, baru Bupati Aceh Tamiang dapat melakukan mutasi terhadap kadis Dukcapil dan Kasie Kerjasama tersebut," ujar Advokat muda. 

Hermanto menjelaskan keputusan Bupati Aceh Tamiang terkait dengan mutasi dua orang pejabat di dinas Dukcapil Aceh Tamiang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menjelaskan "Keputusan Tata Usaha Negara (yang selanjutnya disebut KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata". 

"Jadi kesimpulannya, kalau Kepala Dinas Dukcapil dan Kasie Kerjasama dan Inovasi Pelayanan pada dinas Dukcapil tidak terima dengan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Aceh Tamiang bisa mengajukan Gugatan ke PTUN Banda Aceh," ungkap Hermanto. 

Yang harus digaris bawahi, kata Hermanto, pengajuan gugatan di PTUN itu ada tenggang waktunya yaitu selama 90 Hari, hal tersebut diatur dalam pasal 5 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintah setelah menempuh upaya administrasi.

"Tenggang waktu pengajuan gugatan di pengadilan terhitung 90 Hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh warga masyarakat atau diumumkan oleh badan dan/atau pejabat administrasi pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administratif," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil memutasikan kepala dinas Dukcapil dan satu kasie pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dua pejabat itu dimutasi tanpa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan bupati melalui gubernur. (MHV)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda