kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terkait Pemanggilan Tengku NI, T Yunus: Panggil Kami DPRA, Jangan Libatkan Masyarakat!

Terkait Pemanggilan Tengku NI, T Yunus: Panggil Kami DPRA, Jangan Libatkan Masyarakat!

Rabu, 22 Desember 2021 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tengku Muhammad Yunus. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemanggilan Teungku NI oleh Polda Aceh terkait pengibaran bendera pada Milad GAM kemarin di Lhokseumawe menjadi perhatian dan atensi oleh banyak pihak tentunya.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat aceh (DPRA), Tengku Yunus mengatakan, kami di DPRA khususnya saya Tengku Muhammad Yunus, meminta kepada Kapolda Aceh, seandainya ada maslah dengan bendera itu yang dipanggil itu adalah kami (DPRA) bukan rakyat.

“Karena yang mengesahkan Qanun Bendera itu adalah kita DPRA, walaupun itu bukan diperiode saat ini, namun yang mengesahkan Qanun Bendera itu adalah Lembaga (DPRA),” ucapnya kepada Dialeksis.com, Rabu (22/12/2021).

Dirinya mengatakan, jangan panggil rakyat, tapi panggil kami (DPRA). “Rakyat tidak tahu apa-apa mengenai hal ini,” sebutnya.

Kemudian, Tengku Yunus menjelaskan, adapun masalah SK Mendagri (Pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh) oleh Mendagri waktu itu, kami (DPRA) tidak tahu secara resmi mengenai hal itu.

“Karena secara resmi tidak diberitahukan ke DPRA, karena di Pasal UUPA menyebutkan, setiap aturan atau perubahan yang berasal dari Pusat terhadap Aceh harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan kami (DPRA), sedangkan kami sampai hari ini tidak dapat PP tersebut atau salinannya, dan informasinya hanya kami dapat dari media sosial kala itu,” kata T Yunus.

Tengku Yunus mengatakan, kali ini masala negara bukanlah media sosial. Oleh karena itu, agar kiranya, kata Tengku yunus, pihak Kapolda Aceh jangan melibatkan rakyat tidak tahu apapun mengenai hal ini.

“Jika memang harus ditangkap, maka tangkaplah kami DPRA, jika Qanun itu salah,” tegasnya.

Terkait bendera yang disebut separatis, kata Tengku Yunus, kita inikan sudah berdamai kita sudah bagian dari NKRI.

“Dan sebagian daripada GAM sudah menjadi Bupati, Gubernur, Walikota, dan DPRA dan sebagainya, jadi separatisnya dimana? Jika memang ada perkataan yang tidak mengenakkan, jangan dikeluarkan, karena itu harus saling harga-menghargai dalam hal ini,” kata Tengku Yunus.

Intinya dalam permasalahan ini, kata Tengku Yunus, jika memang adanya sebuah permasalahan seperti ini, seharusnya yang dipanggil itu DPRA, berkonsultasi dengan DPRA.

“Kita juga dari DPRA mengharapkan kepada masyarakat untuk bisa tenang, dalam permasalahan ini, kita serahkan semua kepada pimpinan. Perlu saya tegaskan disini, ini bukanlah masalah Partai Aceh (PA), bukan masalah KPA, tapi ini masalah marwah dan masalah Aceh, dan bukanlah masalah dari segelintir orang saja,” ujarnya.

Tengku Yunus menegaskan lagi, ini masalah MoU Helsinki, masalah Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), ini masalah Lembaga DPRA, bukan hanya segelintir orang saja.

“Karena ketika Qanun tersebut disahkan, yang mengesahkan itu adalah lembaga DPRA bukan Fraksi Partai Aceh,” tegasnya.

Sambungnya, “Dan kita meminta kepada aparat penegak hukum, supaya untuk saling menghargai, jangan mengambil tindakan secara sepihak, oleh karena itu panggil kami DPRA jangan panggil rakyat, jangan libatkan mereka, jangan sampai membuat rakyat menjadi marah, jangan sampai ada konflik lagi di Aceh, kita tidak mau lagi ada konflik di Aceh, karena kita sudah sangat lelah dengan konflik, karena ketika konflik itu yang akan rugi itu adalah masyarakat Aceh dan negara Republik Indonesia,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda