kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terkait Pembongkaran Masjid Muhammadiyah, Pemkab Bireuen Diminta Selesaikan dengan Musyawarah

Terkait Pembongkaran Masjid Muhammadiyah, Pemkab Bireuen Diminta Selesaikan dengan Musyawarah

Jum`at, 13 Mei 2022 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : nora

Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, A Malik Musa. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, A Malik Musa menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen yang menurunkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk melakukan pembongkaran besi dan menghentikan pembangunan Masjid Muhammadiyah di Gampong (Desa_red) Sangso Kecamatan Samalanga.

“Perlakuan seperti itu terjadi seperti di jaman jahiliah, kalau sekarang kan bisa diselesaikan dengan musyawarah atau dduk bersama, jangan main paksa, ini negara hukum,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Jumat (13/5/2022).  

Untuk itu, pihaknya meminta kejelasan kepada pemerintah Kabupaten Bireuen terjadi tindakan tersebut. 

“Kalau Muhammadiyah nggak boleh bangun masjid, mana larangan aturannya, jangan sampai negara hukum tetapi melanggar hukum. 

Jadi kalau ada masalah dimusyawarahkan,” jelasnya lagi. 

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Muhammadiyah Aceh, Dr Nasrul Zaman mengharapkan, pemerintah bisa toleran terhadap yang tidak seakidah, artinya perbedaan Muhammadiyah sebagai organisasi massa dengan yang lain tidak ada persoalan. 

“Muhammadiyah itu juga sebagai pendiri bangsa ini juga berkontribusi, lantas kenapa yang dibongkar itu pondasi pembangunan masjid dan itu kan sudah lama, yang herannya kenapa pemerintah nggak mencoba mendudukkan Muhammadiyah di Bireuen dengan warga di Samalanga yang katanya keberatan dibangun masjid itu,” jelasnya saat dihubungi Dialeksis.com, Jumat (13/5/2022). 

Menurutnya, pemerintah tidak boleh berpihak ke kelompok tertentu seharusnya pemerintah berada di pihak hukum. Di dalam penegakan hukum, siapapun jika menyalahkan hukum disitulah pemerintah bertindak. 

Untuk itu, kata dia, tindakan tersebut merupakan pikiran sesat, jika memerintahkan Satpol PP untuk membongkar paksa pondasi pembangunan masjid. 

“Muhammadiyah bukan organisasi ilegal, dia berkontribusi dan di Bireuen baru bangun universitas untuk membantu SDM di Bireuen,” pungkasnya. [nr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda