kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terkait Permohonan GTKHNK35+, Wakil Ketua DPRA Hendra Budian Surati Presiden RI

Terkait Permohonan GTKHNK35+, Wakil Ketua DPRA Hendra Budian Surati Presiden RI

Kamis, 12 November 2020 14:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni

Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian menerima kunjungan perwakilan forum GTKHNK35+ Kabupaten Bener Meriah. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Ketua DPRA Hendra Budian menyurati Presiden Republik Indonesia terkait permohonan untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (KEPPRES) terkait pengangkatan Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 Tahun ke atas (GTKHNK35+) menjadi PNS tanpa melalui jalur tes pada tahun 2020.

Hal ini seperti KEPPRES kepada Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Aparatur Desa serta membayar UMK bulanan untuk semua honorer-35 yang diambil dari dana APBN pusat.

Surat tersebut bernomor 160/3059 tertanggal 10 November 2020 yang ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Ketua DPRA Hendra Budian.


"Berkenan hal tersebut, pada prinsipnya kami mendukung sepenuhnya permohonan dimaksud sepanjang memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," demikian tulis surat tersebut.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPR Aceh, Hendra Budian menerima kunjungan perwakilan forum GTKHNK35+ Kabupaten Bener Meriah pada Senin (9/11/2020) lalu.

Pihaknya meminta agar DPRA dapat mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar menerbitkan Keputusan Presiden (KEPPRES) agar semua GTKHNK35+ dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 tanpa tes.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda