kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terlibat Kasus Narkoba, Partai Aceh Berhentikan dan PAW Marzuki Ajad Sebagai Anggota DPRK Aceh Timur

Terlibat Kasus Narkoba, Partai Aceh Berhentikan dan PAW Marzuki Ajad Sebagai Anggota DPRK Aceh Timur

Rabu, 02 November 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Juru Bicara Partai Aceh Dewan Pimpinan Wilayah Aceh Timur, Mansur Abubakar. [Foto: Acehkini]


Lanjutnya, DPW PA Aceh Timur bersikap tegas tidak akan mentolerir siapapun kadernya jika terlibat Narkoba akan di berhentikan dari keanggotaan Partai Aceh tidak terkecuali Anggota DPRK Aktif.

Secara terpisah, Ketua DPW PA Kabuaten Aceh Timur, Zulfazli mengatakan, dalam keputusan PAW terhadap Marzuki Ajad sudah melalui mekanisme dan prosedur internal sesuai dengan AD/ART Partai Aceh.

"Ini merupakan bagian dari konsistensi Partai Aceh terhadap pemberantasan anrkoba, semoga ini hal ini menjadi pembelajaran bagia semua kader PA lainnya," tegasnya.

Lanjutnya, Zulfazli yang sangat akrab disapa Keupiyah Seuke ini mengatakan, narkoba itu melanggar hukum berat dan bisa merusak masa depan. "Jika ingin berbakti kepada masyarakat jangan pernah main-main dengan barang haram tersebut," pungkasnya. [ftr/atim]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda