kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ternyata Ini Aturan KPU Terkait Akses Data Peserta Pemilu 2024

Ternyata Ini Aturan KPU Terkait Akses Data Peserta Pemilu 2024

Jum`at, 17 Februari 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyurati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait perolehan data Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Partai Politik Dalam surat itu. 

KPU telah mengubah beberapa kali keputusan aturan terkait pedoman Teknis dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2024.

Keputusan itu juga berlaku untuk KPU atau KIP provinsi dan kabupaten/kota. Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan pasal 4 ayat 3 pasal 36 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 

Salah satu isinya, bahwa data sampel keanggotaan Partai Politik merupakan data pribadi yang bersifat umum yang meliputi, nama lengkap, jenis kelamin dan status perkawaninan, KPU sebagai pengendali data pribadi keanggaotaan partai politik calon peserta pemilu wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. 

“Sehingga tidak dapat menyampaikan data sampel keanggotaan setiap partai politik calon peserta pemilu kepada Bawaslu kabupaten/kota,” tulis KPU dalam aturan itu.

Dalam aturan KPU ini jelas tidak semua data peserta pemilu bisa diakses oleh Bawaslu kabupaten/kota dan aturan ini, KPU telah menyampaikan kepada Bawaslu.

Karena menjalankan aturan ini, Ketua KIP Banda Aceh Indra Milwady kemudian dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Indra Milwady dilaporkan atas dugaan menghalang-halangi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Banda Aceh saat pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu dari Partai Adil Sejahtera dan Partai Bulan Bintang. 

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Indra Milwady mengaku, benar dirinya dilapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Ya, benar saya tegur Panwascam, mereka laporkan,” kata Indra Milwadi kepada DIALEKSIS.COM, Kamis (16/2/2023).

Menurut Indra Milwady, dirinya menegur petugas Panwascam pada saat mendokumentasi berkas verifikasi faktual partai politik.

“Waktu verifikasi faktual dia foto-foto dokumen, tangannya di atas kepala saya,” kata Indra Milwadya saat dikonfirmasi DIALEKSIS.COM, Kamis (16/2/2023).

Hari ini Indra Milwady menjalani sidang Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh terkait laporan Panwascam.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda