kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 723 Juta di Subulussalam Diserahkan ke Jaksa

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 723 Juta di Subulussalam Diserahkan ke Jaksa

Senin, 24 Januari 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Kepala Desa Muara Batu-Batu berinisial MS (47 Tahun), tersangka kasus dugaan korupsi dana desa saat tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam.


DIALEKSIS.COM | Subulussalam - Polres Nagan Raya menyerahkan Kepala Desa Muara Batu-Batu berinisial MS (47 Tahun), tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp Rp723.726.767 ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres Subulussalam dalam perkara dugaan tindak pidana dugaan korupsi dana desa itu berlangsung pada Senin (24/1/2022) di kantor Kajari. Dalam kesempatan tersebut, Polres Subulussalam juga ikut menyertakan barang bukti berupa dokumen-dokumen.

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Subulusslam, Abdi Fikri SH MH dalam keterangan persnya mengatakan, pihak Kejari akan meneliti perkara dugaan tindak pidana penyelewengan dana desa tahun anggaran 2018 s/d 2020 tersebut.

Abdi Fikri menyebut, Tersangka MS (47 Tahun) disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesai Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tersangka MS dengan sengaja melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi / Penyelewengan Pada Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Muara Batu-batu Kec.Rundeng Kota Subulussalam yang bersumber dari Dana APBN dan APBK T.A.2018 s/d T.A.2020 yang diduga dilakukan oleh Tersangka MS Selaku Kepala Desa Muara Batu-batu Kec.Rundeng Kota Subulussalam Periode 2018-2020.

"Berdasarkan hasil perhitungan BPKP dapat disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan yang berdampak merugikan keuangan negara dalam Pengelolaan APBDes pada Kampong Muara Batu-batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 dari APBN/APBK sebesar Rp723.726.767,00," demikian ungkap Fikri. [rls]

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda