Beranda / Berita / Aceh / Teuku Riefky Harysa, Aktor Dibalik Penyusunan UU Sistem Perbukuan

Teuku Riefky Harysa, Aktor Dibalik Penyusunan UU Sistem Perbukuan

Senin, 18 Februari 2019 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Teuku Riefky Harsya  (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)


DIALEKSIS.COM -  Masyarakat Indonesia, terutama kalangan dunia pendidikan dan pecinta buku  patut bersuka cita. Pasalnya Indonesia kini telah memiliki UU yang mengatur tentang buku, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan yang disahkan pada 2017 lalu.

Literasi penduduk Indonesia yang rendah serta harga buku yang belum terjangkau secara umum menjadi latar belakang disusunnya UU Sistem Perbukuan. Terlebih, amanat Pembukaan UUD Negara RI 1945 alenia keempat dan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 Pasal 31 ayat (5), Pemerintah berkewajiban menjamin tersedianya buku berMutu, Murah, dan Merata sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia.

Tak pelak  kehadiran UU Sistem Perbukuan ini dinilai penting, sebab UU ini merupakan landasan hukum (legal standing) kebijakan perbukuan yang mendorong diperlukan politik anggaran perbukuan yang difokuskan pada penyediaan buku yang bermutu, murah, dan merata.

Apabila ditelisik lebih jauh, kehadiran UU bertepatan dengan Hari Buku Sedunia yang jatuh pada Minggu 23 April 2017 ini,  tak dapat dilepaskan dari peran Anggota DPR RI Asal Aceh dari Fraksi Demokrat, Teuku Riefky Harsya (TRH) dalam Kapasitas sebagai ketua Komisi X  ketika itu. Sebagaimana diketahui, salah satu bidang yang menjadi tanggung jawab Komisi Xadalah pendidikan,

TRH  yang merupakan aktor dalam proses penyusunan UU ini mengatakan dalam laporannya pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017) menjelaskan potret minat baca serta literasi rendah pada sebagian masyarakat Indonesia masih menjadi isu pembangunan kapasitas SDM Indonesia dalam rangka menyiapkan masyarakat berbasis pengetahuan.

TRH  mengungkapkan, terdapat beberapa kajian permasalahan perbukuan dalam rentang masa dua dekade terakhir. Pertama, data Unesco menunjukkan minat baca bangsa Indonesia berada pada angka 0,001 yaitu hanya ada 1 orang yang membaca per 1.000 penduduk.

Kedua, data World' Most Literate Nations 2016, menunjukkan bahwa daya literasi Indonesia menempati posisi 60 dari 61 negara. "Posisi Indonesia satu tingkat di atas Bostwana dan kalah beberapa tingkat dari negara-negara ASEAN, seperti Singapura, Thailand, dan Malaysia," ungkapnya.

Permasalahan literasi tersebut kemudian mendorong Komisi X DPR RI selaku lembaga legislatif menyusun Rancangan Undang-Undang Perbukuan yang memiliki konsep dan arah kebijakan mewujudkan buku yang terjamin dari segi Mutu, dari segi keterjangkauan harga (Murah), dan dari segi akses yang Merata.

Menurutnya, peningkatan minat baca tidak bisa dicapai hanya dari sisi pemerintah yang membuat kebijakan, namun merupakan kerja sama seluruh elemen masyarakat, jika dikaitkan dengan substansi RUU tentang Sistem Perbukuan, maka peran serta pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku perbukuan untuk menciptakan dan memajukan ekosistem perbukuan yang sehat. , ekosistem perbukuan merupakan tempat tumbuh dan berkembangnya Sistem Perbukuan yang sehat untuk menghasilkan buku bermutu, murah, dan merata yang ditandai dengan interaksi positif antar pemangku kepentingan perbukuan dalam membangun dan meningkatkan budaya literasi.

pokok-pokok dalam UU Sistem Perbukuan,  pertama, menjamin ketersediaan (akses) buku bermutu, Murah dan Merata baik buku umum maupun buku pendidikan dalam hal ini buku teks utama dan buku teks pendamping. Untuk itu diperlukan politik anggaran perbukuan yang difokuskan pada penyediaan buku teks utama tanpa dipungut biaya yang akan digunakan dalam proses pembelajaran Wajar 9 Tahun dan Wajar 12 Tahun.

Kemudian, menjamin penerbitan buku bermutu dan pengawasan buku yang beredar dan pelindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan, serta memberi peluang tumbuh kembang dunia perbukuan. Berikutnya, diatur juga tugas dan fungsi serta Kedudukan Pemerintah, Pelaku Perbukuan, dan Masyarakat dalam mengembangkan ekosistem perbukuan.

 Pokok-pokok pengaturan buku UU ini  secara tegas bertujuan mendorong masyarakat untuk membangun dan mengembangkan budaya literasi sehingga mampu berperan di tingkat global.  (PD)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda