kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tiap Tahunnya, Angka Perceraian di Aceh Bertambah 300-350 Per Tahun

Tiap Tahunnya, Angka Perceraian di Aceh Bertambah 300-350 Per Tahun

Jum`at, 10 Juli 2020 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

Abdul Latif, Panitera Muda Hukum Mahkamah Syariah Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Angka perceraian di Aceh tiap tahunnya memiliki penambahan kasus. Kasus perceraian di Aceh bertambah sebanyak 300 hingga 350 per tahunnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Abdul Latif, Panitera Muda Hukum Mahkamah Syariah Aceh. Ia mengatakan, ada banyak faktor tingginya angka penambahan kasus perceraian di Aceh.

“Ada 300 sampai 350 penambahan angka perceraian di aceh. Dan setiap tahunnya terus bertambah. Faktor lockdonw selama pandemi juga bisa menjadi penyebabnya,” kata Abdul saat dikonfirmasi dialeksis.com, Kamis (9/7/2020).

Ia mengatakan, data tersebut didapat dari semua mahkamah syariah yang ada di Aceh. Ia juga menjelaskan, sejak tahun 2020 kasus cerai talak mencapai 869 kasus, sedangkan cerai gugat atau yang diajukan oleh istri sebanyak 2.351 kasus. Lanjutnya, saat pandemi ada 2.490 kasus yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Syariah Aceh, sementara 730 kasus masih dalam proses.

Ia juga mengatakan pihaknya hanya melakukan proses pengadilan dan merekap semua kasus perceraian yang ada. 

“Saat ini Mahkamah Syariah merekap kasus perceraian yang ada. Kita juga berharap agar kasus perceraian ini mengalami penurunan bukan penambahan tiap tahunnya,” pungkasnya. (IDW)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda