kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tidak Berimbang, Dewan Pers: Kabaraktual.id Langgar Kode Etik Terkait Berita Kepala SMKN di Aceh

Tidak Berimbang, Dewan Pers: Kabaraktual.id Langgar Kode Etik Terkait Berita Kepala SMKN di Aceh

Jum`at, 02 Juni 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Pers telah memutuskan media siber Kabaraktual.id telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Media tersebut dinilai melanggar prinsip-prinsip moral yang seharusnya dipegang teguh oleh setiap wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik mereka.

Keputusan Dewan Pers ini menyoroti pentingnya menjaga integritas dan etika dalam praktik jurnalisme. Sebagai pilar keempat demokrasi, media memiliki tanggung jawab besar untuk menyajikan informasi yang akurat, obyektif, dan mematuhi standar moral yang telah ditetapkan. 

Pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap media serta berdampak negatif pada profesi jurnalis secara keseluruhan.

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi DIALEKSIS.COM dari Humas Dinas Pendidikan Aceh, pelanggaran tersebut termuat dalam Risalah Dewan Pers Nomor : 38/Risalah-DP/V/2023 tentang Pengaduan Muksalmina terhadap Media Siber kabaraktual.id atas berita “Alhudri Pecat Kepala SMKN Penerbangan, Konon Gara-gara tak ‘Berpartisipasi’ pada Acara Launching BLUD” (diunggah Minggu, 19 Maret 2023) dan “Kepala SMK Penerbangan Aceh Dipaksa Teken Surat Pengunduran Diri Tengah Malam, karena tak Mau Setor?” (diunggah Senin, 20 Maret 2023).

Risalah yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, menilai kedua berita yang diunggah Kabaraktual.Id tersebut telah menerabas Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena tidak ada konfirmasi/klarifikasi, tidak berimbang, dan tidak uji informasi. 

Kemudian, Dewan Pers juga menilai bahwa kedua berita tersebut tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. 

Dimana setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Risalah ini dikeluarkan Dewan Pers setelah meminta klarifikasi kepada Muksalmina selaku pengadu dan Kabaraktual.Id sebagai teradu pada Selasa, 30 Mei 2023 melalui aplikasi Zoom. Keduanya hadir untuk memberikan klarifikasi.

Dari hasil pertemuan itu, kedua pihak sepakat untuk menerima penilaian Dewan Pers dan menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers.

Untuk itu Kabaraktual.Id selaku teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca, selambat- lambatnya 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima.

Selain itu, Kabaraltual.Id diwajibkan menambahkan catatan di bawah, bahwa semua berita awal yang diadukan yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Teradu wajib menautkan hak jawab dari pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab,” tulis Risalah Dewan Pers.

Dewan Pers Minta Kabaraktual.id Perbaiki Manajemen Redaksi 

Karena Kabaraktual.id telah dilaporkan sebanyak dua kali oleh Dinas Pendidikan Aceh, dimana keduanya diputuskan Kabaraktual.Id melanggar kode etik jurnalistik, maka Dewan Pers mewajibkan media itu memperbaiki manajemen keredaksiannya untuk meningkatkan profesionalitas.

Kemudian, Kabaraktual.Id harus segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah penandatanganan risalah ini.

Begitupun teradu dalam hal ini Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab wajib memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, selambat-lambatnya enam bulan setelah penandatanganan Risalah ini.

“Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012),” tulis Dewan Pers.

Terakhir Dewan Pers mengingatkan, bahwa jika tidak melayani hak jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda