kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tidak lebih 24 Jam, Polsek Langsa Barat Amankan Pelaku Pencuri Becak

Tidak lebih 24 Jam, Polsek Langsa Barat Amankan Pelaku Pencuri Becak

Rabu, 09 November 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Humas Polres Langsa]

DIALEKSIS.COM | Langsa - Tim opsnal unit Reserse Kriminal Polsek Langsa Barat menangkap seorang pelaku pencurian Becak Bermotor diwilayah hukum Langsa Barat setempat. 

Personil opsnal unit reskrim Polsek Langsa Barat memperlihatkan pelaku Curanmor dan barang bukti satu unit Becak Bermotor Saat diamankan di Polsek Langsa Barat. 

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH. S.I.K,MH melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi, SH, Rabu (O9/11) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas laporan polisi yang dibuat oleh korban ke Mapolsek Langsa Barat.

"Pelaku curanmor yang ditangkap tersebut berinisial SY (27), warga Gampong Alue Pinang, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa," ucapnya dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Rabu (9/11/2022).

Berdasarkan Laporan Pengaduan perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Nomor : LP.B / 79 / XI / SPKT/ POLSEK LANGSA BARAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, Pada hari Selasa, tanggal 08 November 2022 sekira pukul : 14.00 Wib melanggar Pasal 363 KUHPidana.

Kata Kapolsek Langsa Barat, pelaku ditangkap Pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul: 14.00 WIB, awalnya korban sedang makan di dalam rumah dan korban mendengar suara becak motornya yang di parkirkan di teras rumah nya hidup.

Selanjutnya »     "Lalu korban terkejut dan berlari ke lua...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda