kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tiga Bajak Laut Diamankan Polres Langsa

Tiga Bajak Laut Diamankan Polres Langsa

Senin, 30 September 2019 17:03 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Langsa – Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Langsa menangkap tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak serta mengamankan tiga tersangka yakni TRZ (23), MNR (29) dan TRD (23).

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu butir granat aktif jenis nenas,uang tunai jutaan rupiah, dua cincin emas, satu pasang anting emas, satu gelang emas, satu kalung emas serta satu unit honda matic vario dan emapat lembar surat emas.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK. MSc melalui Kasat Reskrim Arief Sukmo Wibowo, SIK dalam konferensi Pers, Senin (30/9/2019)  mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak.

Setelah dilaksanakan penyelidikan,  kemudian Kasat Reskrim Polres Langsa beserta anggota dan kerja sama dengan masyarakat, menangkap pelaku TRD (23) pada 25 September 2019 Sekira Pukul 10.00 Wib di halaman belakang sebuah rumah Dusun Bahari Gampong Kuala Bugak Kec. Pereulak Kota Kab. Aceh Timur

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lain yakni MNR (29) warga dusun Bahari Gampong Kuala Bugak Kec. Pereulak Kota Kab. Aceh Timur dan TRZ (23) warga Dusun Istirahat Buket Panyang Gampong Tanoh Anoe Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur.

Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui granat nenas tersebut digunakan untuk merampok dan pembajakan kapal nelayan Indonesia diperairan Aceh serta Sumatera pada bulan Agustus dan September 2019, dengan maksud meminta uang tebusan kepada pemilik kapal.

Tersangka telah berhasil menerima uang tebusan dari pemilik kapal, yang kemudian oleh para pelaku mempergunakan uang tebusan tersebut untuk membeli emas dan membeli satu honda  matic Vario dan sisa uang hasil rompak tersebut telah diamankan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak denganhukuman paling lama dua puluh tahun penjara atau seumur hidup.(Fajrizal)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda