kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tiga Delegasi BPPA Ikuti Kegiatan Peningkatan Pemahaman Undang-undang Politik

Tiga Delegasi BPPA Ikuti Kegiatan Peningkatan Pemahaman Undang-undang Politik

Sabtu, 23 September 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Muzakir S.Pd, Nadia Permata Sari, S.I.Kom dan Rio Official Syahrany, S.I.Kom mewakili BPPA mengikuti kegiatan Peningkatan Pemahaman Undang-undang Politik di Lorin Hotel, Kawasan Sirkuit Sentul, Bogor. [Foto: Humas BPPA]


DIALEKSIS.COM | Bogor - Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) mengirimkan tiga delegasinya untuk mengikuti kegiatan Peningkatan Pemahaman Undang-undang Politik di Lorin Hotel, Kawasan Sirkuit Sentul, Bogor.

Mereka yang mewakili BPPA diantaranya yakni Muzakir S.Pd, Nadia Permata Sari, S.I.Kom dan Rio Official Syahrany, S.I.Kom.

Acara yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta tersebut berlangsung pada tanggal 20 hingga 22 September 2023 dan dikemas dalam bentuk bimbingan teknis.

Adapun tujuan dari kegiatan tersebut merupakan bentuk persiapan menghadapi Pemilu 2024. Terutama bagi ASN dan Non ASN yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti Badan Penghubung Pemerintah.

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Akkar Arafat SSTP, M.SI mengatakan kegiatan pemahaman undang-undang Politik memang harus diberikan atensi.

Apalagi dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Dimana ada beberapa masyarakat khususnya pemilih pemula belum memahami secara penuh soal politik yang menentukan arah kebijakan bangsa ini.

"Oleh sebab itu kita kirimkan perwakilan kita ini untuk mendalami ilmu yang diberikan dan selanjutnya dimanfaat sesuai dengan mekanismenya," kata Akkar.

Akkar berharap peserta yang dikirimkan oleh BPPA mampu menyerap dengan baik materi-materi yang disampaikan untuk selanjutnya diaplikasikan kepada masyarakat.

"Terkhusus untuk masyarakat perantauan sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 105 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penghubung Pemerintah Aceh," katanya.

Dimana dalam Pasal 5 Pergub tersebut telah menjelaskan bahwa selain membantu Gubernur dalam kelancaran hubungan kerjasama, BPPA juga wajib membina masyarakat Aceh perantauan di wilayah Pulau Jawa dan sekitarnya.

"Dengan begitu kegiatan itu relate dengan tugas-tugas BPPA, nantinya para peserta ini diharapkan mampu memberikan pemahaman lebih tentang politik untuk masyarakat Aceh di Pulau Jawa," katanya.

Hal ini juga senada dengan banyaknya jumlah masyarakat Perantauan yang selama ini dibina oleh BPPA. Masyarakat-masyarakat itu berdomisili di berbagai daerah Pulau Jawa.

"Ada ribuan pendudukan asal Aceh di perantauan, di jakarta begitu banyak, belum lagi di daerah-daerah lain, ini menjadi tugas kita untuk memberikan pemahaman soal politik agar nanti mereka bisa menentukan arah pilihan untuk Indonesia Emas," katanya.

Untuk diketahui kegiatan itu menghadirkan beberapa narasumber dalam bidang diantaranya yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata, Akademisi Abdul Najib, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha dan Dosen Universitas Pelita Harapan Jaya Jakarta DR Emnus Sihombing, M.SI. [BPPA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda