kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tiga Jaksa Di Meulaboh Dilapor Ke Komisi Kejaksaan RI 

Tiga Jaksa Di Meulaboh Dilapor Ke Komisi Kejaksaan RI 

Senin, 28 September 2020 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Penasehat Hukum terdakwa Fitriadi Lanta, Rahmat, S.Sy., C.P.C.L.E., Zulkifili, S.H. dan Pujiaman, S.H. membuat pengaduan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI secara online pada tanggal 16 September 2020. 

Laporan tersebut dibuat  terkait dengan perilaku Jaksa Penuntut umum pada Perkara Fitriadi Lanta yang dalam hal ini masih dalam proses persidangan Di Pengadilan Negeri Meulaboh.

Kuasa hukum terdakwa Rahmat,S.Sy.,P.C.L.E Zulkifli SH dan Pujiaman SH. Dalam siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Senin (28/9/2020)  mengatakan adapun alasan pihaknya melapor tiga Jaksa Penuntun Umum (JPU)  Kejari Meulaboh ke Komjak RI ia bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh,  JPU Dedi Saputra, S.H., M.H., Abdi Fikri, S.H. dan Yusni Febriansyah Efendi, S.H. telah menambah Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 dalam Dakwaan Subsidier.

"Padahal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tersebut tidak pernah ada dalam BAP Penyidikan ditingkat Kepolisian Resor Aceh Barat saat pemeriksaan Fitriadi Lanta,"kata kuasa hukum Fitriadi Lanta.

Penyebab lain ialah bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU  Dedi Saputra, S.H., M.H., Abdi Fikri, S.H. dan Yusni Febriansyah Efendi, S.H, selaku Penuntut Umum hanya satu orang "saksi (Hayatullah Fajri) yang berada di TKP mengenai Perkara yang di Dakwakan oleh Teradu. 

Sedangkan saksi lain merupakan saksi yang mendengarkan dari kesaksian orang lain (testimoni de audsitu).

" Maka kami menduga, Dedi Saputra, S.H., M.H., Abdi Fikri, S.H. dan Yusni Febriansyah Efendi, S.H. sebagai Penuntut Umum terlalu tergesa-gesa mendakwakan Fitriadi Lanta,sehingga mengabaikan Pasal 138 ayat (2) KUHAP Jo. Pasal 12 ayat (3) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-036/A/JA/09/2011 tanpa memeriksa berkas Perkara Fitriadi Lanta dengan cermat dan terkesan terlalu dipaksakan untuk menjerat Fitriadi Lanta,"sebut kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum Fitriadi Lanta berkesimpulan  bahwa JPU  Dedi Saputra, S.H., M.H., Abdi Fikri, S.H. Dan Yusni Febriansyah Efendi, S.H. selaku Penuntut Umum telah menghadirkan alat bukti yang sah (screenshot WA Group FKMBSA). 

Hal ini terungkap dalam persidangan, berdasarkan Keretangan saksi Dedi Suwandi, S.H. yang di hadirkan Dedi Saputra, S.H., M.H., Abdi Fikri, S.H. dan Yusni Febriansyah Efendi, S.H.  yang menjelaskan bahwa saksi lebih duluan menonton Video yang dikirimkan oleh Pengadu dalam WhatsApp (WA) Group FKMBSA, lalu baru kemudian men-screenshoot-nya. 

Artinya bukti yang diberikan oleh Dedi Suwandi, S.H. (vide Dakwaan) tersebut tidak ada lagi lambang Download dan kilobyte-nya,"jelasnya lagi.

Selain itu, saksi atas nama  Dedi Suwandi, S.H. menjelaskan bahwa video tersebut masih ada dalam Handphonenya. Sehingga lambang Download dan kilobyte-nya tidak ada lagi. 

Bahwa JPU  Dedi Saputra, S.H., M.H., Abdi Fikri, S.H. Dan Yusni Febriansyah Efendi, S.H tidak menghadirkan Ahli ITE dalam persidangan Fitriadi Lanta tetapi hanya hanya membacakan saja BAP Keterangan Ahli, sehingga tindakan yang demikian jelas telah melanggar Pasal 186 KUHAP Jo. Pasal 43 UU ITE.  

Menurut kuasa Hukum Fitriadi lanta  bahwa berdasarkan Pasal 138 ayat (2) KUHAP Jo. Pasal 12 ayat (3) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-036/A/JA/09/2011,  JPU Dedi Saputra, S.H., M.H., Abdi Fikri, S.H. Dan Yusni Febriansyah Efendi, S.H. seharusnya terhadap berkas Perkara Fitriadi Lanta yang dianggap belum lengkap dapat dikembalikan kepada Penyidik dalam waktu 14 hari yang disertai dengan petunjuk. 

Selain itu kata Kuasa Hukum Fitriadi lanta bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf c Peraturan Kejaksaa Agung RI Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 JPU Dedi Saputra, S.H., M.H., Abdi Fikri, S.H. dan Yusni Febriansyah Efendi, S.H. seharusnya menghadirkan alat bukti yang sah, bukan menghadirkan bukti palsu (screenshot WA Group FKMBSA). 

"JPU  Dedi Saputra, S.H., M.H., Abdi Fikri, S.H. dan Yusni Febriansyah Efendi, S.H telah melakukan pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Kejaksaa Agung RI Nomor : PER-067/A/JA/07/2007, sehingga dengan Dedi Saputra, S.H., M.H., Abdi Fikri, S.H. dan Yusni Febriansyah Efendi, S.H selaku Penuntut Umum telah mencederai Hak Asasi Manusia terhadap Fitriadi Lanta yang dipaksakan untuk menjadi Terdakwa berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-21/MBO/06/2020, tertanggal 15 Juni 2020,"ungkap Kuasa Hukum Fitriadi Lanta.

Selain itu Kuasa Hukum Fitriadi Lanta juga menilai JPU Kejari Meulaboh yaitu  Dedi Saputra, S.H., M.H., Abdi Fikri, S.H. dan Yusni Febriansyah Efendi, S.H. didalam Tuntutananya telah menyembunyikan fakta persidangan, dimana Ketarangan Saksi-saksi baik Saksi De Charge dan A De Charge dengan tujuan untuk tetap menjerat Fitriadi Lanta dengan UU ITE yang tanpa menghadirkan Ahli ITE untuk menjelaskan terkait dengan Pelanggaran ITE.

Harusnya terhadap perkara tersebut, bila Penuntut umum belum siap untuk melimpah perkara tersebut ke persidangan dan bila merasa masih ada bukti dan/atau keterangan yang kurang, berdasarkan Pasal 138 ayat (2) KUHAP Jo. Pasal 12 ayat (3) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-036/A/JA/09/2011, Penuntut umum dapat mengembalikan kepada penyidik kepolisian yang disertai dengan penjelasan selama 14 hari. (Rel)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda