kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tiga Konteks Instrumen Kerja Lembaga Wali Nanggroe Kawal Perdamaian Aceh, Apa Saja?

Tiga Konteks Instrumen Kerja Lembaga Wali Nanggroe Kawal Perdamaian Aceh, Apa Saja?

Selasa, 09 Agustus 2022 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizki
Foto: Tangkapan layar YouTube Unimal TV

DIALEKSIS.COM | Aceh - Staf Khusus Wali Nanggroe, M Raviq mengatakan, instrumen kerja Lembaga Wali Nanggroe dalam mengawal perdamaian Aceh meliputi tiga konteks.

“Instrumen kerja Wali Nanggroe mengawal perdamaian Aceh, dalam Konteks Lokal Aceh ialah mengawal keseluruhan proses pembangunan yang dijalankan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan memperkuat pranata sosial dan kelembagaan adat Aceh,” ucapnya dalam seminar bertajuk “Wali Nanggroe dan Masa Depan Perdamaian Aceh” di Aula Cut Meutia Unimal, Selasa (9/8/2022).

Kemudian dalam konteks nasional, lanjut dia, ialah melakukan diplomasi dan kerja sama pembangunan perdamaian Aceh, serta memperkuat jaringan peradaban dengan lembaga adat dan kerajaan nusantara.

Sedangkan dalam konteks internasional, tambah dia, yakni diplomasi dan kerja sama dengan negara sahabat untuk mewujudkan misi peradaban dan perdamaian Aceh serta kerja sama lembaga internasional untuk mewujudkan misi peradaban dan perdamaian Aceh.

Di sisi lain, Staf Khsusus Wali Nanggroe itu mengatakan, Provinsi Aceh memiliki kewenangan khusus. Diantaranya, dalam hal rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan pemerintahan Aceh yang dibuat oleh pemerintah pusat harus dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh.

Kemudian, dalam hal kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan pemerintah Aceh seperti pemekaran wilayah, pembentukan kawasan khusus, perencanaan pembuatan dan perubahan peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan daerah Aceh, yang dibuat oleh pemerintah pusat dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh.

“Pemerintah Aceh dapat mengadakan kerja sama secara langsung dengan lembaga atau badan di luar negeri sesuai dengan kewenangannya, kecuali yang menjadi kewenangan pusat. Pemerintah dapat berpartisipasi secara langsung kegiatan seni, budaya, dan olahraga internasional,” tutupnya. [AU]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda