kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tiga Nelayan Aceh yang Dipenjara di India Akhirnya Dipulangkan

Tiga Nelayan Aceh yang Dipenjara di India Akhirnya Dipulangkan

Senin, 22 November 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sebanyak tiga nelayan asal Aceh Barat Daya (Abdya), yang sudah mendekam dalam penjara di India selama dua tahun enam bulan akhirnya bisa kembali ke rumahnya. [Fptp: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebanyak tiga nelayan asal Aceh Barat Daya (Abdya), yang sudah mendekam dalam penjara di India selama dua tahun enam bulan akhirnya bisa kembali ke rumahnya.

Ketiga nelayan yang bernama Dendi R (33) , Putra Haris Munandar (25), dan Ibnu Hajar (43) kembali ke Bumi Serambi Mekah pada Sabtu (20/11/2021) pagi.

“Mereka dipulangkan dari Jakarta, dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia, melalui Bandaran Soekarno-Hatta, berangkat sekitar pukul 07.00 WIB,” kata Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal dalam keterangannya, Minggu (21/11/2021).

Sebelum kembali ke Aceh, ketiga orang itu sudah menjalani karantina selama tiga hari di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Ketiga nelayan itu ditangkap oleh otoritas kelautan India, di kawasan Andaman, pada 22 Maret 2019 saat mencari ikan dengan kapal Mata Ranjau.

Mereka dianggap telah masuk ke perairan India secara ilegal. “Mereka telah menjalani masa hukumannya di Penjara Port Blair, Andaman dan Nicobar. Dan telah dibebaskan pada 12 November 2021, kemudian dipindahkan ke Détente Imigrasi Port Blair,” kata Almuniza.

Badan Penghubung Pemerintah Aceh mendapatkan kabar pemulangan mereka dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) New Delhi, untuk memfasilitasi penjemputan di Jakarta. [Kompas]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda