kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tiga Pelajar Terlibat Tawuran Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Penyidik Polres Lhokseumawe

Tiga Pelajar Terlibat Tawuran Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Penyidik Polres Lhokseumawe

Kamis, 02 Februari 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya. [Foto: Rizkita/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, tetapkan tiga tersangka terkait kasus tawuran yang melibatkan 13 pelajar di Kota Lhokseumawe beberapa waktu lalu. 

Mereka adalah, HL (16), MI (15) NB (16). Ketiga tersangka itu warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Kepada penyidik, mereka mengaku nekat bawa senjata tajamdengan alasan untuk berjaga-jaga dan melindungi diri apabila terjadi penyerangan dari musuh. 

“Diantara 13 pelajar itu, tiga orang yang ditetapkan tersangka sementara 10 siswa lainnya wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Kita juga sudah lakukan tes urine hasilnya negatif, pengakuannya hanya menghirup lem,” kata Kapolres Lhokseumawe melalui AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, kepada Dialeksis.com, Kamis (2/2/2023).

Sementara korban masih dirawat di rumah sakit di daerah setempat akibat luka bacok di telapak kaki. 

Zeska mengungkapkan, kejadian itu bermula 13 pelajar itu sedang duduk di salah satu warung di are Kota Lhokseumawe, lalu tiba-tiba datang sekelompok pelajar tidak dikenal bacok sepeda motor milik salah seorang pelajar yang sedang nongkrong itu. 

Kendati demikian 13 pelajar itu mengejar kelompok pelajar itu dengan sepeda motor dan juga bawa senjata tajam. Di tengah perjalanan, mereka malah menyerang pengendara becak yang kebetulan korban itu masih pelajar berumur 14 tahun. 

“Mereka pikir pelajar yang kendarai becak itu salah satu musuh mereka, mereka nekat bacok korban mengenai kaki korban,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) uu No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 170 Ayat (1) Jo. Ayat (2) Ke-2e KUHP Subs UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” sebutnya. 

Disisi lain, Zeska menyebutkan tim Polres Lhokseumawe akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan juga ke jemaah masjid di Kota Lhokseumawe agar kejadian serupa tidak dicontoh oleh pelajar lain. 

“Ada beberapa program kita nanti agar kejadian ini bisa dicegah. Karena bahaya juga anak- anak di bawah umur nongkrong bawa senjata tajam,” pungkasnya.  

Sebelumnya diberitakan, sekelompok remaja diamankan polisi diduga melakukan aksi tawuran brutal di kawasan Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Minggu (29/1/2023) dini hari.

Saat melakukan aksinya diduga mereka membawa senjata tajam berupa parang, pedang dan celurit.

Akibat tawuran itu, sejumlah remaja menjadi korban bacok dilarikan ke rumah sakit karena terkena benda tajam. Usai melakukan aksi tawuran kelompok remaja tersebut mencoba melarikan diri namun behasil ringkus polisi di kawasan komplek simpang PLN, Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah sekelompok remaja asal Kota Lhokseumawe, yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). [RG]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda