kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tiga Tersangka Ditangkap Dalam Kasus Penembakan Eks GAM di Aceh Utara

Tiga Tersangka Ditangkap Dalam Kasus Penembakan Eks GAM di Aceh Utara

Sabtu, 05 Maret 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Kerja Keras Satuan Reskrim Polres Aceh Utara membuahkan hasil terkait kasus pembunuhan Almarhum M. Yusuf (46), mantan kombatan GAM, menggunakan senapan angin di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong.


Melalui Konferensi pers yang digelar didepan ruang Reskrim Polres Aceh Utara, Jum’at (04/03/2022), Tim Opsnal Sat Reskrim polres Aceh Utara mengungkapkan penangkapan AL (25) yang merupakan pelaku utama penembakan sekaligus 2 orang tersangka lain yakni AM dan FR. 


Ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda dalam melakukan rangkaian kegiatan pembunuhan mengunakan senapan angin laras panjang terhadap M.Yusuf.


Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, IPTU Noca Tryanato menyampaikan bahwa bedasarkan keterangan para saksi yang diperiksa, menguatkan bahwa pelaku utama berinisial AL yang saat kejadian ia juga berada di seputar lokasi ditemukan M. Yusuf.


"Selanjutnya AL berhasil diamankan oleh Tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara di simpang lambaro Kabupaten Aceh Besar pada Kamis 3 Maret 2021 sekira pukul 05: 00 Wib saat hendak melarikan diri mengunakan mobil angkutan umum L300″, kata Iptu Noca.


Sementara tersangka kedua AM yang merupakan abang kandung pelaku utama juga telah diamankan sejak Rabu, tanggal 2 Maret 2002 sekitar pukul 22: 30 Wib lalu, yang sedang berada dirumahnya Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.


Bedasarkan pengembangan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Aceh Utara, didapati tersangka ketiga yang berinisial FR. Ia diamankan Pada hari Kamis 3 Maret 2022 sekitar Pukul 16:30 Wib FR diamankan juga saat sedang berada di rumahnya, Gampong Alue Ngom Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.


“Peran pelaku utama AL bedasarkan informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara mutlak sebagai pelaku penembakan terhadap korban, kegiatan itu dibantu oleh saudara FR dan senapan yang digunakan juga merupakan kepemilikan FR," terang kAsat Reskrim.


Usai melakukan penembakan, lanjut Kasat, pelaku utama langsung diberikan baju serta uang kurang lebih senilai 2 juta Oleh AM, (Diketahui Keluarga) untuk mengamankan diri sampai keadaan kondusif.


“Tapi alhamdulillah bedasarkan kerjasama semua pihak kita berhasil mengamankan para tersangka dan untuk sampai sekarang masih dalam proses penyidikan lebih lanjut”, pungkas Kasat Reskrim.


 

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda