kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tiga Tersangka Ilegal Logging Diamankan Polres Bener Meriah

Tiga Tersangka Ilegal Logging Diamankan Polres Bener Meriah

Kamis, 25 Agustus 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Redelong- Tiga warga kabupaten Biruen diamankan pihak penyidik Polsek Pintu Rime Gayo, Bener Meriah. Ketiga ditangkap bersama barang bukti kayu illegal yang diangkut dengan truk.

Ketiga pelaku illegal logging ini ditangkap Kamis dinihari (25/08/2022) sekitar jam 04.30 WIB, ketika para pelaku sedang mengangkut kayu tanpa dokumen yang sah ini.

Unit Reskrim Polsek Pintu Rime Gayo, Bener Meriah yang melakukan penangkapan terhadap ketiga diduga pelaku illegal logging ini juga mengamankan satu unit truk clot diesel, 214 keping papan/ tiang sebagai barang bukti.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Erjan Dasni, S.T.P dalam keteranganya kepada media, Kamis (25/8/2022) menyebutkan, ketika pelaku itu, S (32), P (22) dan M (18), merupakan warga Simpang Jaya, Kecamatan Juli, Bireun.

Menurut Kapolres, kayu yang diamankan itu merupakan kayu illegal yang dibawa pelaku dari hutan Bener Meriah yang akan dibawa ke Biruen. Pihak penyidik kini sedang mendalami kasus tersebut.

Dijelaskan, jika terbukti bersalah pelaku akan di kenakan Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kelestarian hutan, tidak merusak apalagi melakukan pembalakan liar.

“Mari bersama-sama kita melindungi hutan yang kita miliki untuk kelangsungan hidup anak cucu kita di masa yang akan datang, kemudian untuk mencegah terjadinya bencana alam tanah longsor dan banjir bandang,” sebut Kapolres.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda