Beranda / Berita / Aceh / Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bawang Merah senilai Rp 390 Juta

Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bawang Merah senilai Rp 390 Juta

Minggu, 03 Mei 2020 21:04 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Tim gabungan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 13 ton bawang merah yang dikemas dalam 650 karung, masing-masing dengan berat 20 kilogram, di perairan Air Masin Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.

Penyelundupan itu digagalkan melalui sinergi Operasi Jaring Sriwijaya yang diwujudkan oleh Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh, Kanwil Sumut, Kanwil Khusus Kepri, Bea Cukai Kuala Langsa, dan Bea Cukai Belawan,  karena tidak dilindungi dokumen impor kepabeanan yang sah. 

Kepala Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro, di Banda Aceh, Minggu, mengatakan penyelundupan bawang merah asal Thailand tersebut dilakukan pada Kamis (30/4)/2020).

"Bawang merah tersebut merupakan muatan KM Rajawali dengan bobot 15 GT. Nilai bawang merah tersebut mencapai Rp390 juta, dengan potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini Rp135,5 juta," kata Isnu Irwantoro.

Ia menyebutkan penggagalan penyelundupan berawal dari informasi Bea Cukai Kanwil Aceh kepada tim satuan tugas kapal patroli BC 20005 pada Rabu (29/4). Informasi tersebut menyebutkan ada kapal motor memuat bawang merah ilegal.

Berdasarkan informasi tersebut, kapal patroli BC 20005 yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya di pesisir pantai timur Aceh menindaklanjutinya dengan mencari kapal motor target.

"Kapal motor target akhirnya ditemukan kapal patroli BC 20005 di perairan Air Masin, Aceh Tamiang pada Rabu (30/4) pukul 02.00 WIB. Saat didekati, kapal motor target berbendera Indonesia berupaya melarikan diri," kata Isnu Irwantoro.

Namun, kapal patroli BC 20005 mengejar kapal tersebut hingga akhirnya berhasil dihentikan. Saat diperiksa, nakhoda kapal tidak dapat memperlihatkan dokumen kepabeanan yang sah atas barang yang diangkutnya sehingga Tim Satgas melakukan penindakan terhadap kapal, muatan, maupun awaknya. 

Berdasarkan koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Belawan, Komandan Kapal Patroli BC 20005 memerintahkan agar KM Rajawali beserta muatannya untuk diarahkan menuju dermaga Pangkalan Bea Cukai Belawan. 

Hasil pencacahan yang dilakukan petugas di Pangkalan Bea Cukai Belawan kedapatan bahwa  muatan KM Rajawali ini sebanyak 650 karung masing-masing 20 kilogram bawang merah. 

Saat ini 4 orang tersangka awak KM Rajawali ditahan di Rutan Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Selanjutnya berkas kasus ini diserahterimakan kepada Bea Cukai Kuala Langsa guna pemeriksaan serta proses lebih lanjut. (MHV)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda