kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tim Gabungan Bea Cukai Langsa, Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

Tim Gabungan Bea Cukai Langsa, Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

Sabtu, 19 November 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Sulaiman didampingi Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro dan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfaly, menunjukan barang bukti ilegal, Jumat, (18/11/2022). Foto: Muhammad Syafrizal].


DIALEKSIS.COM | Aceh - Tim operasi gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan karton barang ilegal atau senilai Rp 4 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman didampingi Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro dan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfaly, saat menggelar konferensi pers, Jumat (18/11/2022), menyampaikan, penindakan itu berawal pada, Rabu, 16 November 2022, tim P2 Bea Cukai Langsa memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pemasukan barang impor ilegal menggunakan speed (HSC) ke wilayah Air Masin, Kabupaten Aceh Tamiang. 

Kemudian, tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap informasi yang ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Operasi Patroli Laut dan Patroli Darat Bea Cukai Langsa serta berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang.

Selanjutnya, Kamis, (17/11/2022) pukul 01.45 WIB, Tim Patroli Laut berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit kapal jenis HSC (High Speed Craft) tanpa nama berbendera Thailand, yang mengangkut barang diduga barang impor ilegal berupa tanaman hias dan diduga barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan jenis tokek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. 

"Pada saat yang bersamaan tim operasi gabungan juga berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit truk yang memuat barang diduga eks impor ilegal berupa hewan jenis kambing dan barang impor lainnya. Serta juga terhadap barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan jenis tokek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan," urai Sulaiman.

Lanjut Sulaiman, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang-barang di atas HSC kedapatan 53 karung tokek yang sudah dikeringkan, dua koli tanaman hias, enam karton produk kosmetik

berbagai jenis dan merek, 1 ball berisi pakaian. Selain itu juga ditemukan 108 karung tokek yang sudah dikeringkan, 20 ekor kambing, satu koli berisi kura- kura, ular, kadal dan katak yang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan.

"Diperkirakan total nilai barang lebih kurang, Rp 4 miliar dan potensi kerugian negara masih dalam proses penelitian Bea Cukai Langsa," terang Sulaiman lagi.

Sementara itu, penyelundupan tersebut melanggar kepabean, Pasal 102 dan Pasal 102A Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, serta  pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Kegiatan penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia. 

"Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.

Ketika ditanya untuk berapa jumlah pelaku yang diamankan, Sulaiman menambahkan bahwa Lokasi penindakan begitu sulit, karena berada di alur-alur yang sempit

"Pelaku sekitar 10-15 orang dan saat dilakukan penyergapan mereka kabur ke hutan-hutang manggrove," pungkasnya.[KT]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda