Lanjutnya lagi, tepatnya pada Kamis (6/10/2022), informasi yang diterima bahwa jaringan tersebut sudah berhasil memindahkan barang narkotika kedalam mobil dan motor.
Plt. Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Wika Hardianto, S.H.,S.I.K.,M.H. [Foto: Dialeksis/ftr]Mendapati hal itu, kata Wika, tim melakukan pengejaran pada pukul 07.15 WIB di desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Tersangka F (31) yang mengendarai mobil Avanza Hitam yang membawa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (Empat) buah karung goni warna putih dan 3 (Tiga) buah tas biru dengan berat total keseluruhannya sebesar 179 Kg,” jelasnya lagi.
Dia mengatakan, bahwa barang tersebut dibawa ke arah Pidie, namun ia menegaskan bahwa saat kasus ini masih didalami lebih lanjut. “Ini masih kita dalami lagi lebih lanjut, mohon doanya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Wika mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ftr/bna]