Beranda / Berita / Aceh / Tim Kecil Lintas Instansi Dibentuk Penanganan Kasus Kejahatan Terhadap Anak di Aceh

Tim Kecil Lintas Instansi Dibentuk Penanganan Kasus Kejahatan Terhadap Anak di Aceh

Kamis, 19 November 2020 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin SSos MSP, Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Maraknya kasus kejahatan hukum terhadap anak-anak, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mengambil langkah cepat dengan membentuk tim kecil penegakan hukum bagi pelaku kejahatan seksual serta kekerasan fisik terhadap perempuan dan anak Aceh.  Keberadaan dari tim melibatkan berbagai unsur instansi terkait penanganan hukum.

Hal ini tersampaikan dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin SSos MSP, di Banda Aceh, Rabu (18/11),"Nantinya kami juga menjaga Undang-Undang Perlindungan Anak serta juga qanun hukum jinayat," ujarnya.

Kader dari Partai Gerindra ini menjelaskan lagi, pihaknya selaku unsur pemerintah sangat berkomitmen dengan syariat Islam sebagai jalan hidup serta aturan yang berlaku di Aceh dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual yang harus dimaksimalkan. 

"Mudah-mudahan tanggung jawab kita hari ini menjadi tanggung jawab bersama dalam merumuskan sebuah kebijakan," tegasnya. 

Sementara itu salah satu, Anggota Komisi I DPR Aceh, Bardan Sahidi, menyampaikan saat ini keberadaan kejahatan terhadap perempuan dan anak di Aceh dari tahun ke tahun hingga kondisi kekinian kasusnya terus meningkat. Harus difahami bahwa kejahatan terhadap perempuan dan anak termasuk tindakan berkatagori kriminal luar biasa, karena itu penanganannya juga harus dilakukan serius oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah sendiri.

"Tim kecil penegakan hukum ini perlu diformalkan agar lebih efektif dan bisa jadi di bentuk gugus tugas," ungkap Bardan Sahid kader PKS tersebut.

Tindakan nyata dilakukan dari pembentukan tim kecil ini muncul dalam rapat lintas Komisi DPR Aceh bersama beberapa unsur lainnya. Rapat itu membahas pemberian efek jerah terkait pemberian hukuman berat terhadap pelaku kekerasan fisik maupun seksual terhadap perempuan dan anak Aceh, tidak sebatas hukum cambuk.

Hal senada disampaikan juga Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus,"Insyaallah kami mencari solusi bagaimana dalam waktu singkat pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak mendapatkan hukuman seberat-beratnya," ujarnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda