kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tingkat Kepatuhan Penerapan Qanun KTR di Kota Banda Aceh Masih 45 Persen

Tingkat Kepatuhan Penerapan Qanun KTR di Kota Banda Aceh Masih 45 Persen

Sabtu, 27 April 2024 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Project Administrator Aceh Institute, Heru Syah Putra. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Project Administrator Aceh Institute, Heru Syah Putra mengatakan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan Qanun KTR di Kota Banda Aceh pada tahun 2023 masih 45,3 persen. Hal ini terjadi peningkatan dari sebelumnya 21,1 persen di tahun 2019.

"Hasil survey yang dilakukan oleh Udayana Central menunjukkan terjadi peningkatan keberhasilan tingkat kepatuhan terhadap KTR di Banda Aceh dari 21,1 persen di tahun 2019 menjadi 45,3 persen di tahun 2023," kata Heru dalam kegiatan Media Briefing: Survey Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Banda Aceh, di Banda Aceh, Sabtu (27/4/2024).

Heru mengatakan bahwa pengaruh iklan rokok yang menjamur di kawasan umum masih menjadi penyebab tidak jalannya Qanun KTR di Kota Banda Aceh.

Ia berharap pemangku kebijakan dapat mengintervensi persoalan iklan rokok dengan melakukan pengawasan di setiap sudut daerah. 

The Aceh Institute terus melakukan edukasi terhadap masyarakat non perokok maupun perokok, untuk tetap menghargai KTR agar jumlah korban bisa turun setiap tahunnya. 

Dalam hal ini, ketegasan dan komitmen dari Pemerintah Kota dan Kabupaten itu sangat diperlukan, untuk meningkatkan edukasi, bahaya merokok dan asap rokok bagi kesehatan manusia.

“Kita ingin perokok bisa berkurang, terutama kepada anak-anak remaja,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda