kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tingkatkan Akuntabilitas Peserta Pemilu 2024, KIP Kota Banda Aceh Sosialisasikan Dana Kampanye

Tingkatkan Akuntabilitas Peserta Pemilu 2024, KIP Kota Banda Aceh Sosialisasikan Dana Kampanye

Rabu, 13 September 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Ilustrasi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi terkait dana kampanye Pemilu 2024 yang akan digelar serentak, mencakup pemilihan anggota legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden. 

Sosialisasi ini guna meningkatkan tingkat akuntabilitas peserta yang bertarung pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat, mengatakan sosialisasi sosialisasi dana kampanye ini penting dilakukan untuk akuntabilitas peserta Pemilu 2024

“Sosialisasi dana kampanye ini agar peserta Pemilu 2024 dapat lebih memahami dan mematuhi regulasi yang ada. Ini adalah langkah penting bagi peserta pemilu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses kampanye politik," kata Rachmat Hidayat kepada DIALEKSIS.COM, Rabu (13/9/2023).

Sosialisasi tersebut mencakup penjelasan tentang peraturan dan ketentuan terkait dengan penggunaan dana kampanye, pelaporan keuangan kampanye, dan audit dana kampanye. 

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap partai politik dan calon memiliki pemahaman yang kuat tentang cara mengelola dana kampanye mereka dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Rachmat Hidayat, sosialisasi dana kampanye di antaranya meliputi pembukaan rekening bank, dana sumbangan untuk kampanye dari pihak ketiga. Serta penggunaan dana kampanye tersebut untuk apa saja.

Selanjutnya, bagaimana pelaporan dana kampanye tersebut. Pelaporan dana kampanye merupakan bagian dari pengawasan terhadap partai politik peserta Pemilu 2024 yang dilakukan secara berjenjang, mulai tingkat kabupaten kota, provinsi, hingga pusat.

"Sedangkan batasan dana kampanye diatur dalam peraturan KPU. Tujuan sosialisasi agar partai politik peserta Pemilu 2024 memahami aturan dana kampanye tersebut," kata Rachmat Hidayat menyebutkan.

Sebelumnya, KPU RI mewajibkan peserta Pemilu 2024 melaporkan sumbangan dana kampanye. Pelaporan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda