Beranda / Berita / Aceh / TKDN BPMA untuk Hulu Migas Tahun 2024 Capai 69 Persen

TKDN BPMA untuk Hulu Migas Tahun 2024 Capai 69 Persen

Kamis, 23 Januari 2025 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Badan Pengelola Migas Aceh terus mendorong peningkatan kapasitas nasional dengan mewajibkan KKKS untuk menggunakan barang/jasa produksi dalam negeri. [Foto: dok. BPMA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) terus mendorong peningkatan kapasitas nasional dengan mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menggunakan barang/jasa produksi dalam negeri mulai dari tahap perencanaan pengadaan barang dan jasa di industri hulu minyak dan gas bumi.

“BPMA berhasil mempertahankan capaian komitmen TKDN gabungan barang dan jasa hulu migas di tahun 2024 sebesar 69,36 persen. Capaian ini telah melampaui target minimum TKDN yang ditetapkan sebesar 59 persen berdasarkan Work Program & Budget (WP&B) dan daftar pengadaan (procurement list) di tahun 2024 dari seluruh KKKS,” ungkap Kepala BPMA Nasri dalam keterangannya pada Kamis (23/1/2025).

TKDN menjadi salah satu fokus dan target BPMA sebagai regulator dalam industri hulu migas dalam Wilayah Kewenangan Aceh.

Dalam menjalankan hal tersebut, Kepala Divisi Pengelolaan Aset dan Rantai Suplai BPMA, Dody Artanto menyebutkan strategi yang diterapkan untuk meningkatkan dan mempertahankan capaian komitmen TKDN hulu migas adalah dengan melaksanakan pengawasan terhadap KKKS mulai dari pelaksanaan self-assessment strategi pencapaian TKDN dalam rangka penetapan batasan minimal TKDN mengacu kepada Daftar Apresiasi Produk Dalam Negeri (“APDN”) Ditjen Migas, Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri (“DIBJPDN”) dari Kementerian Perindustrian dan database kemampuan realisasi pencapaian TKDN.

Dalam pengawasan peningkatan kapasitas nasional, BPMA bersama KKKS telah melaksanakan program kerja rutin antara lain Penilaian Kinerja KPI SCM KKKS dan Audit Kepatuhan KKKS, Vendor Day, serta program kerja lainnya berupa self-assessment terhadap kemampuan manufaktur dalam negeri dan program kerja sama bersama Stakeholders dalam rangka pemberdayaan kapasitas nasional.

"Perencanaan untuk penerapan target minimum TKDN hulu migas di tahun 2025 akan ditingkatkan menjadi 61 persen, tapi tetap mengacu terhadap WP&B dan procurement list dari seluruh KKKS nantinya," ucap Dody.

Hal ini juga menjadi tantangan besar dengan adanya kegiatan aktivitas pemboran beberapa KKKS di tahun 2025 terutama untuk Kontrak-Kontrak pengadaan barang yang menggunakan teknologi dan spesifikasi yang tinggi.

“Insyaallah pencapaian TKDN pada tahun 2025 akan kembali tercapai dengan dukungan seluruh KKKS dan Stakeholders terkait untuk bersama-sama komitmen mendorong peningkatan penggunaan produksi dalam negeri sehingga terciptanya pergerakan peningkatan investasi dan efek berganda (multiplier effect) dalam menciptakan pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan kapasitas nasional dengan kehadiran industri hulu minyak dan gas bumi,” pungkas Dody. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI