kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / TM Jafar : Kebijakan Larangan Terbang kala Lebaran mengelabui dan cari sensasi

TM Jafar : Kebijakan Larangan Terbang kala Lebaran mengelabui dan cari sensasi

Sabtu, 27 Juli 2019 19:07 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemerhati Syariat Islam dan Sosial Politik, Teuku Muhammad Jafar Sulaiman

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerhati Syariat Islam dan Sosial Politik, Teuku Muhammad Jafar Sulaiman mengatakan bahwa  himbauan Bupati Aceh Besar terkait larangan terbang dan landing pesawat ketika hari raya puasa dan hari raya haji pada jam 00: 00 - 12.00 siang adalah kebijakan mengelabui dan cari sensasi.

"Di Aceh, bagi pemimpin, bagi para politisi memainkan isu syariat Islam itu adalah low cost dan high profit, jadi artinya, mereka melarikan diri dari ketiadaan prestasi mereka dalam memimpin dan cara paling murah dan mudah adalah memainkan sentimen syariat untuk mengelabui ummat dari menggugat. Secara tidak lansung, sebenarnya kelakuan para pemimpin ini juga mempermain-mainkan esensi Islam itu sendiri yang sangat agung dan rahmatan lil'alamin" jelas sosok pria yang akrab disapa Jafar ini kepada Dialeksis.com, Sabtu (27/07/2019).

Menurut jafar, kebijakan tersebut tidak tepat apabila menyandingkan dengan larangan serupa di pulau dewata, Bali.

"membandingkan itu dengan nyepi di Bali juga tidak tepat, karena beda esensinya, esensi nyepi kan memang menyepi, tanpa hingar bingar, evaluasi akal budi dengan kesunyiaan dan ini , sedangkan hari raya puasa, hari raya haji esensinya kan kegembiraan, perayaan, jadi beda betul" geram jafar.

Seorang Pecalang atau petugas keamanan adat Bali berpatroli di terminal keberangkatan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1939 di Desa Adat Tuban, Bali, 28 Maret 2017. Selama 24 jam bandara internasional itu berhenti beroperasi saat Hari Raya Nyepi, kecuali apabila ada pesawat yang harus mendarat darurat. (foto: tempo/ Johannes P. Christo)Seorang Pecalang atau petugas keamanan adat Bali berpatroli di terminal keberangkatan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1939 di Desa Adat Tuban, Bali, 28 Maret 2017. Selama 24 jam bandara internasional itu berhenti beroperasi saat Hari Raya Nyepi, kecuali apabila ada pesawat yang harus mendarat darurat. (foto: tempo/ Johannes P. Christo)

Demikian jafar meluruskan bahwa bupati tidak bisa sekedar berlindung di balik frasa kalimat "imbauan". Menurut jafar, problem dasarnya itu tidak semudah kita berkata bahwa itu hanya himbauan sebab setiap pemimpin itu punya etika publik yang harus di perhatikan dan harus dia pertanggung jawabkan, karena dia pucuk pimpinan tertinggi.

"jadi semua yang keluar dari pemimpin itu punya konsekuensi, harus betul-betul dikaji, dianalisis dampaknya. Bahwa himbauan itu juga berpengaruh pada iklim investasi, berpengaruh pada kepercayaan publik dan berpengaruh pada pandangan luar terhadap Aceh." Tegasnya.

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mewajibkan pramugari yang mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, berjilbab. Aturan itu tertuang dalam surat bernomor 451/65/2018 dan ditujukan kepada seluruh maskapai.Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mewajibkan pramugari yang mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, berjilbab. Aturan itu tertuang dalam surat bernomor 451/65/2018 dan ditujukan kepada seluruh maskapai.

Terakhir, jafar menyesalkan munculnya kebijakan kesekian kali yang aneh dari kepala daerah di Aceh. Hal ini menurutnya tidak dapat di biarkan lagi.

"Ini adalah kesekian kali kebijakan-kebijakan aneh dari para kepala daerah, selama ini, bagi saya, ini sudah tidak bisa didiamkan lagi, sipil harus menggugat kebijakan-kebijakan seperti ini keranah hukum atau mekanisme lainnya, karna ini juga hak konstitusi warga negara, agar para pemimpin itu tidak sembarangan dalam mengeluarkan kebijakan" pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dihubungi terpisah, menjelaskan kebijakan larangan aktifitas penerbangan bagi seluruh maskapai penerbangan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) yang dikeluarkan pihaknya saat hari pertama lebaran Idul Fitri dan Idul Adha adalah dalam rangka menghormati pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

Bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali gelar konferensi pers terkait surat himbauan nomor451/3442/2019 terkait penghentian aktivitas penerbangan saat idul fitri dan idul adha, Jum’at 26 Juli 2019 di kediamannya.Bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali gelar konferensi pers terkait surat himbauan nomor451/3442/2019 terkait penghentian aktivitas penerbangan saat idul fitri dan idul adha, Jum’at 26 Juli 2019 di kediamannya.

"Ini kan himbauan untuk menghormati pelaksanaan Syariat Islam pada saat hari pertama lebaran. Dulu pak Bukhari kok bisa, sekarang kok gak bisa," tegas Mawardi Ali ketika dikonfirmasi Dialeksis.com, Jumat, (26/7/2019).

Ia menegaskan, waktunya pun terbatas, sehingga tidak terlalu mengganggu aktifitas penerbangan secara keseluruhan.

"Paginya saja, dari pukul 00.00 hingga pukul 12.00 WIB," ujarnya.

Ia berharap kebijakannya ini dapat didukung oleh semua pihak.

 "Untuk menghormati saja orang yang sedang takbir. Masak orang lagi takbir, muncul suara pesawat, kan gak bagus juga. Kalau orang Islam pasti dukung kalau imannya kuat," sebut Mawardi. (pd)






Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda