kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / TNI Amankan Kayu llegal, Satu Tersangka Kabur saat Ditangkap

TNI Amankan Kayu llegal, Satu Tersangka Kabur saat Ditangkap

Jum`at, 14 Desember 2018 23:01 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Personel TNI Tim Intel Korem 011/Lilawangsa berhasil mengamankan Kayu llegal jenis kayu Mangga Rusa, di Desa Glee Dagang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (13/12) malam.

Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Purmanto melalui Dantim Intel Korem 011/Lilawangsa Kapten Inf Abdul Majid, S.H mengatakan, hasil informasi dari masyarakat kepada anggota TNI Tim Intel bahwa adanya penyeludupan Kayu ilegal yang tidak memiliki izin serta tidak memiliki dokumen lainnya.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel TNI Tim Intel Korem 011/Lilawangsa melakukan pengecekan ke TKP untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, saat pengintaian tidak jauh dari TKP, melintas 2 (Dua) kendaraan Becak yang sedang mengangkut dan melansir Kayu Balok berukuran besar dari Desa Glee Dagang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Selanjutnya, anggota Tim Intel Korem 011/Lilawangsa langsung menghentikan kendaraan pengangkut Kayu Balok Ilegal tersebut yang sedang dilansir, kemudian setelah ditanyai kelengkapan izin kayu tersebut, ternyata kayu tidak memiliki surat izin atau dokumen resmi lainnya.

"Ia, setelah tidak dapat menunjukan surat resmi, personil Tim Intel langsung mengamankan 2 (dua) kayu Ilegal Balok, beserta Becak pengangkut dan 3 (tiga) orang tersangka KH (16), MR (29), dan KRZ (30) Asal Gampong Jurong Kemukiman Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, di bawa ke Kantor Tim Intel Korem 011/Lilawangsa, di Desa Batupat Barat, Kecamatan Muara Satu, namun dalam perjalanan, salah satu dari Tiga tersangka, berhasil melarikan diri ke dalam hutan" kata Dantim Intel Korem.

Hasil dari pengakuan tersangka, bahwa penebangan kayu ilegal tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih Satu Tahun setengah dan baru kali ini tertangkap.

Jumat, (14/12) Pagi, Barang bukti berupa Kayu dan Becak mesin serta 2 (dua) orang tersangka, langsung diserahkan ke Polres Lhokseumawe, guna diproses lebih lanjut, pungkas Dantim Intel Korem 011/Lilawangsa Kapten Inf Abdul Majid, S.H.

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda