TPK Guru Tak Dicairkan, Kobar GB Banda Aceh akan Lapor ke BPK RI
Font: Ukuran: - +
Seorang guru sedang mengajar di sekolah.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koaliasi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Banda Aceh sangat kecewa dengan sikap Pemerintah Kota Banda yang menolak pencairan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) untuk guru di wilayah tersebut.
Menurut Ketua Kobar GB Banda Aceh Efendi Wahdi, anggaran TPK untuk guru semester pertama Januari hingga Juni 2019 sudah tersedia dan ditanda tangani oleh kepala Dinas Pendidikan beberapa waktu yang lalu.
"Dalam pertemuan dengan DPR Kota Banda Aceh dan Asisten I Kota Banda Aceh, Tim TAPD dan Dinas Pendidikan sudah disampaikan akan dibayar TPK, anggarannya sudah ada dalam APBK Perubahan 2019," kata Efendi Wahdi kepada Dialeksis.com, Minggu (10/11/2019).
Efendi mengaku, hasil pertemuan itu tidak dijalankan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Dana TPK untuk guru itu belum dicairkan hingga saat ini.
Bila dalam jangka waktu 10 mendatang tak juga dicairkan, Kobar GB Banda Aceh akan melaporkan perkara ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.(zu)