kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Transaksi Digital Apa Diharuskan, Ini Kata Pelaku Usaha

Transaksi Digital Apa Diharuskan, Ini Kata Pelaku Usaha

Minggu, 15 Mei 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi transaksi digital. [Foto: SHUTTERSTOCK]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pembayaran online atau e-Money melalui M-Banking atau menggunakan barcode di era digital ini menjadi seperti sebuah kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran apapun.

Owner Kaffa Kopi, Ridha menjelaskan, di era yang serba digital saat ini hampir semua menggunakan pembayaran seperti mode Online.

“Karena mempermudah dalam bertransaksi,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Minggu (15/5/2022).

Dirinya mengatakan, ada banyak sekali pilihan aplikasi untuk pembayaran online ini. “Bisa pakai Qris, OVO, dan GoPay, bahkan masih banyak lagi jenis lainnya, tinggal pilih saja yang mana mau digunakan,” sebutnya.

Lanjutnya, karena saat ini sudah era digital, kata Ridha, tentu harus mengikuti tren yang ada. “Karena pergerakannya mengikuti sistem seperti itu, maka kita juga harus mengikutinya, dari pembayaran Cash ke online,” pungkasnya. [ftr]


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda