kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Transfer DAU Aceh Barat Ditunda, BPKD: Besok Konfirmasi Kemenkeu

Transfer DAU Aceh Barat Ditunda, BPKD: Besok Konfirmasi Kemenkeu

Kamis, 07 Mei 2020 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala BPKD Aceh Barat, Zulyadi. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat akan segera melakukan penyesuaian APBK untuk kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal yang tidak mencapai 50 persen dan masih di bawah 35 persen.

Hal ini terkait dengan penundaan transfer Dana Anggaran Umum (DAU) Aceh Barat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

"Jum'at (8/5/2020) besok ditargetkan sudah bisa dikonfirmasikan dengan Kementerian Keuangan terkait penyesuaian kembali Perbup APBD yang sesuai dengan tuntutan SKB (Surat Keputusan Bersama)," jelas Kepala BPKD Aceh Barat Zulyadi saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis (7/5/2020).

"Untuk saat ini, penyesuaian sudah juga dilakukan terhadap sumber-sumber dana di luar DTU (Dana Transfer Umum), seperti DAK dan Otsus," tambahnya.

Saat ditanya kapan penyaluran kembali DAU yang tertunda, Zulyadi menjelaskan, sesuai aturan apabila penyesuaian sudah sesuai, maka DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada awal bulan berikutnya.

Diketahui sebelumnya, Kemenkeu RI melakukan penundaan transfer DAU untuk Kabupaten Aceh Barat karena penyesuaian APBK untuk kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal, tidak mencapai 50 persen dan masih di bawah 35 persen.

Pihak Kementerian menggunakan formulasi khusus, untuk pengurungan atau penyesuaian pada belanja barang dan jasa di Aceh Barat, hanya sekitar 24 persen, dan untuk belanja modal hanya 12 persen. (sm)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda