kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / TRK Ngaku Sudah Lapor LHKPN, GeRAK Aceh: Tidak Mungkin Kosong di Situs

TRK Ngaku Sudah Lapor LHKPN, GeRAK Aceh: Tidak Mungkin Kosong di Situs

Selasa, 28 Maret 2023 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

 Koornaditor GeRAK Aceh Askhalani


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator GeRAK Aceh Askhalani menyatakan, bahwa jika Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka informasi tersebut sudah dapat diakses melalui situs web e-LHKPN.

Menurut Askhalani, e-LHKPN merupakan situs yang dibangun oleh KPK sebagai sarana untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi mengenai Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Melalui situs ini, masyarakat dapat mengetahui dengan mudah harta kekayaan yang dimiliki oleh pejabat negara dan apakah sesuai dengan pendapatannya.

“Jika data LHKPN telah terdaftar maka seluruh data dapat diakses dilayanan data LHKPN, karena itu salah satu syarat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi,” kata Askhalani kepada DIALEKSIS.COM, Selasa (28/3/2023).

Menurut Askhalani, harta kekayaan yang sudah dilaporkan tidak mungkin tidak dapat diakses oleh publik.

Situs e-LHKPN yang dibangun oleh KPK kata Askhalani, untuk memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi mengenai Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

Setiap penyelenggara negara yang telah melaporkan Harta Kekayaannya akan dimasukkan ke dalam database yang terdapat pada situs tersebut.

Askhalani menegaskan bahwa tujuan dari pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam pemerintahan, sehingga tidak mungkin harta kekayaan yang sudah dilaporkan tidak dapat diakses oleh publik.

"Melalui situs e-LHKPN, masyarakat dapat mengetahui dengan mudah harta kekayaan yang dimiliki oleh para pejabat negara. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua penyelenggara negara untuk memastikan bahwa laporan Harta Kekayaan mereka sudah sesuai dengan kenyataan dan dapat diakses oleh publik," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRA Teuku Raja Keumangan sebagai pejabat publik hingga saat ini belum melaporkan harta kekayaan ke KPK.

DIALEKSIS.COM telah mengakses beberapa kali melalui situs resmi https://elhkpn.kpk.go.id/ untuk memeriksa Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, namun nama Teuku Raja Keumangan tidak tertera di situs tersebut.

Teuku Raja Keumangan merupakan politisi dari Partai Golkar dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR Aceh. 

Namun, hingga saat ini belum terdapat laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari Teuku Raja Keumangan yang terdaftar di situs e-LHKPN.

Redaksi DIALEKSIS.COM akan membuat surat dan laporan langsung ke KPK untuk meminta akses data laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pria yang akrab disapa TRK

Hal ini dilakukan setelah Redaksi DIALEKSIS.COM melakukan beberapa kali akses ke situs resmi e-LHKPN KPK dan tidak menemukan nama Teuku Raja Keumangan dalam daftar laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan kewajiban bagi semua penyelenggara negara, termasuk anggota DPR dan DPRA, untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam pemerintahan. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda