kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / TTI Desak Bareskrim Polri Usut Pemenang Tender Konsumsi PON XXI Aceh-Sumut

TTI Desak Bareskrim Polri Usut Pemenang Tender Konsumsi PON XXI Aceh-Sumut

Minggu, 15 September 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas PT Aktifitas Atmosfir, yang menjadi pemenang tender konsumsi PON XXI Aceh-Sumut. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas PT Aktifitas Atmosfir, perusahaan katering asal Jakarta, yang menjadi pemenang tender konsumsi PON XXI Aceh-Sumut.

Dirinya menilai jasa katering yang dikelola PT Aktivitas Atmosfir telah gagal memenuhi kebutuhan ribuan atlet dan ofisial dan panitia.

TTI pun mempertanyakan proses penunjukan PT Aktifitas Atmosfir melalui e-katalog yang hanya melibatkan satu perusahaan besar untuk mengurusi konsumsi PON XII Aceh-Sumut dengan nilai kontrak Rp.42,371 miliar yang terbagi dua item belanja yakni Rp.11,472 miliar untuk Snack Atlet dan Rp.30,898 miliar untuk Makan (nasi Kotak) Atlet dan Ofisial. 

Dalam kontrak untuk nasi para Atlet dan Official disediakan 607.035 kotak dengan harga per porsi Rp.50.900 dan untuk snack disediakan 607.035 kotak dengan harga per kotak atau per porsi Rp11.472.

"Dengan nilai kontrak Rp 42,3 miliar, layanan yang diberikan sangat mengecewakan. Dan faktanya, kualitas makanan di lapangan jauh dari ekspektasi," ujar Nasruddin kepada Dialeksis melalui keterangan rilisnya, Ahad (15/9/2024).

Menurut Informasi yang TTI kumpulkan sebenarnya sejak 10 Bulan sebelum Acara PON XXI Aceh-Sumut digelar sudah dilakukan Suvervisi yang dilakukan oleh PB PON Pusat terutama urusan konsumsi dan ada sejumlah vendor lokal yang sudah disurvei untuk uji kelayakan standarisasi.

"Ternyata vendor-vendor lokal yang sudah disurvei tidak menang tender. Justru vendor dari Jakarta yang ditunjuk oleh PB PON Pusat," sebut Nasruddin.

TTI menilai ada unsur memonopoli bagian komsumsi dengan modus membuat persyaratan yang sangat ketat sehingga vendor lokal tidak memenuhi syarat tender.

"Salah satu persyaratan yang kami lihat antara lain dari segi pengalaman kerja. Nilai paket Rp40 miliar sudah jelas vendor lokal tidak mampu memenuhinya karena tidak punya pengalaman mengerjakan paket sebesar itu. Kami menilai ada unsur kesengajaan menyatukan paket dalam satu kegiatan sehingga usaha kecil tidak dapat bersaing," tegas Nasruddin.

Idealnya, kata Nasruddin, pihak Penyelenggara dalam hal ini PB PON Pusat bisa membuat paket konsumsi sebanyak mungkin sehingga memberi kesempatan kepada usaha kecil berpartisipasi. 

"Panitia tentunya akan lebih mudah mengontrol karena porsi makanan yang akan diorder lebih sedikit dan mudah mengawasi baik mutu maupun waktu pengiriman ke tangan atlet dan ofisial bisa tepat waktu," sebutnya.

TTI pun memberikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang merespon cepat sehingga persoalan Konsumsi ini dapat diusut dan diumumkan secara terbuka. 

"Jika melihat fakta di lapangan, nasi kotak yang disajikan kepada atlet paling mahal Rp20,000-Rp25.00, itu pengakuan dari pengusaha katering lokal yang sudah sering order dalam jumlah besar. jika berpedoman dari nilai kontrak dengan harga yang sebenarnya, maka didapat selisih Rp25.000 per porsi atau jika dipersentasikan mencapai lebih kurang 50% keuntungan yang diperoleh oleh vendor yang menang tender dalam hal ini PT. Aktifitas Atmosfir dari Jakarta," jelas Nasruddin.

TTI menegaskan jika pihak BPKP dan BPK menemukan Mark Up atau penggelembungan harga, maka pihak vendor wajib mengembalikan kepada negara tidak kurang 20% dari Nilai Kontrak, yaitu sebesar Rp.8.4 miliar 

"Tentunya, secara mendetail BPKP atau BPK sudah mempunyai standar cara menghitung kerugian negara terkait kosumsi PON XXI Aceh-Sumut," pungkas Nasruddin. [ra]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda