DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh membatalkan paket pengadaan dan pemasangan gorden senilai Rp3 miliar.
Pengadaan tersebut dinilai terlalu mahal dan berpotensi menyalahi prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Paket pengadaan ini diperuntukkan bagi Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH), dan Resort Pengelolaan Hutan (RPH) di 10 wilayah Aceh.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyoroti bahwa sistem e-purchasing yang digunakan dalam pengadaan ini tidak memungkinkan adanya proses tawar-menawar di antara penyedia, karena barang langsung dibeli melalui e-katalog.
“Regulasi ini memang memudahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA), karena tidak perlu lagi melalui proses tender yang panjang. Namun, jika nilainya tidak masuk akal, tentu harus dipertanyakan,” ujarnya kepada Dialeksis, Selasa (5/3/2025).
Selain pengadaan gorden dengan nilai fantastis, Nasruddin juga mengungkapkan adanya anggaran Rp3 miliar untuk mencetak papan imbauan kesadaran pemeliharaan hutan di DLHK Aceh.
“Kalau kita tinjau dari prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, mekanisme e-purchasing ini berpotensi disalahgunakan. Temuan BPK di berbagai daerah sudah menunjukkan adanya pelanggaran akibat praktik semacam ini,” tegasnya.
Menurutnya, salah satu modus yang sering terjadi dalam pengadaan berbasis e-purchasing adalah adanya kesepakatan antara pihak dinas dan penyedia barang sebelum proses berlangsung.
“Penyedia barang sering kali ditentukan secara offline sebelum barang masuk ke e-katalog. Jadi, ibarat toko yang belum dibuka, tapi sudah ada pembelinya. Ini jelas menyalahi prinsip transparansi,” ungkap Nasruddin.
Untuk itu, TTI mendesak DLHK Aceh untuk membatalkan pengadaan tersebut dan mengkaji ulang anggaran agar lebih sesuai dengan kebutuhan serta prinsip efisiensi dalam penggunaan anggaran negara.