kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / TUCC Awasi Pekerja Anak di Aceh

TUCC Awasi Pekerja Anak di Aceh

Jum`at, 11 Juni 2021 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengurus Trade Union Care Center (TUCC), melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau sektor-sektor lainnya yang mempekerjakan anak. Pada prinsipnya anak tidak boleh diperkerjakan.

Direktur Eksekutif Trade Union Care Center, Habibi Inseun mengatakan, untuk wilayah Provinsi Aceh secara umum tidak ditemukan adanya kasus pekerja anak, hal tersebut diketahui berdasarkan laporan pengawasan Dinas Tenaga Kerja Mobilitas Penduduk Aceh.

“Pada prinsipnya anak tidak boleh bekerja, karena usia kerja yang diatur adalah 18 Tahun. Adapun anak ikut bekerja terlihat secara umum di Aceh, yaitu anak-anak yang bekerja pada pekerjaan ringan, tidak menganggu fisik,mental anak,” ujar Habibi Inseun kepada dialeksis.com, Jumat (11/6/2021).

Habibi Inseun menambahkan, namun ada yang menjadi perhatian bahwa, yaitu pada sektor perkebunan kelapa sawit, dimana akibat target pekerjaan seperti dilakukan oleh buruh panen sehingga hal ini terjadi melibatkan keluarga seperti istri dan anak.

Namun jumlah anak yang dipekerjakan secara detail tidak ditemukan, masih perlu pengawasan instansi terkait. Faktor anak bekerja adalah faktor pendidikan dan ekonomi keluarga, adapun alasan ingin melatih anak untuk bekerja tentu harus ikuti ketentuan yang ada.

“Kepedulian lembaga seperti TUCC adalah terus lakukan pembinaan, ikut melakukan pengawasan dan merekomendasi jika ditemukan pekerja anak apalagi pekerjaan rentan,” tutur Habibi Inseun.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda