kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / UIN Ar-Raniry Banda Aceh Sudah Siapkan Regulasi PPKS KR Nomor 2 Tahun 2021

UIN Ar-Raniry Banda Aceh Sudah Siapkan Regulasi PPKS KR Nomor 2 Tahun 2021

Rabu, 15 Desember 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Warul Walidin. [Foto: Antara]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Demi cegah kekerasan seksual di lingkungan kampus, Universitas Islam Negri Ar-Raniry Banda Aceh sudah menyediakan regulasi, Pencegahan, dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dengan Keputusan Rektor Nomor 2 Tahun 2021.

Regulasi tersebut merupakan bentuk pencegahan atas maraknya kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi oleh oknum dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akhir-akhir ini. 

Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Warul Walidin mengatakan bahwa regulasi yang dibuat merupakan regulasi pertama yang ada dari sejumlah rektor. Kenapa kita melakukan itu? karena UIN sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam wajib memberikan perlindungan terhadap individu terkait kehormatan, martabat, dan hak atas rasa aman bagi civitas akademika dari ancaman dan aksi kekerasan seksual tentu juga di dalamnya termasuk tentang pelecehan seksual.

Ia menyampaikan untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual, sudah jauh hari sudah diantisipasi dengan KR Nomor 2 Tahun 2021 tersebut. Tujuannya tentu sebagai pedoman pencegahan dan penanggulangan kekerasan sexsual di dalam komunitas kampus.

 Kata Prof. banyak hal ketentuan yang dilakukan dan dibuat demikian agar hal-hal semacam itu tidak terjadi. Apakah menyangkut dengan kekerasan fisik atau nonfisik terhadap orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang atau terkait dengan hasrat seKsual sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, tidak aman, direndahkan, tidak aman, atau dipermalukan itu harus kita jaga bersama.

Lanjut Prof. bahwa semua hal di dalamnya diantaranya ancaman kekerasan, penyalahgunaan kuasaan, tipu daya, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kepercayaan, atau memakai kondisi seseorang yang tidak mampu, atau memberikan persetujuan agar melakukan seksual dengannya atau dengan orang lain, memaksa untuk melakukan aborsi, dan lain sebagainya. 

“Itu semua akan kita jadikan ruang lingkup KR tersebut, saya kira apa yang kami lakukan ini adalah bagian dari antisipasi supaya hal-hal negatif demikian tidak terjadi di kampus UIN,” ucapnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Rabu (15/12/2021).

Prof. menambahkan ini telah menjadi bagian yang fokus perhatian untuk kampus UIN dan Alhamdulillah saat ini dan ke depan juga supaya tidak terjadi hal-hal yang begini.

“Kita perlu ada upaya prevensi karena upaya prevensi atau pencegahan perlu dilakukan oleh kampus, pencegahan ini mengandung makna edukasi, sosialisasi aturan, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk bagaimana kita memberi pembekalan dan pencerahan kepada mahasiswa/i, dosen, karyawan, dan semua komunitas kampus agar mampu menjaga diri dari perbuatan-perbuatan terhina dan tercela seperti itu,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda