kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / UIN Ar-Raniry dan BMA Gelar Seminar Internasional Zakat dan Wakaf

UIN Ar-Raniry dan BMA Gelar Seminar Internasional Zakat dan Wakaf

Selasa, 12 September 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Seminar internasional zakat dan wakaf bertajuk "Redefining Ashnaf: Expanding the Scope and Meaning of Zakat Recipients" (Redefinisi Ashnaf: Memperluas Cakupan dan Makna Penerima Zakat), Selasa (12/9/2023) kerja sama antara UIN Ar-raniry dan Baitul Mal Aceh. [Foto: Humas BMA]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry Banda Aceh bersama Baitul Mal Aceh (BMA) menggelar seminar internasional zakat dan wakaf bertajuk "Redefining Ashnaf: Expanding the Scope and Meaning of Zakat Recipients" (Redefinisi Ashnaf: Memperluas Cakupan dan Makna Penerima Zakat), Selasa (12/9/2023) di salah satu hotel di Banda Aceh.

Ketua BMA, Muhammad Haikal, mengatakan bahwa acara ini dibiayai dana infak. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa peluang pemanfaatan dana infak di masa mendatang akan lebih luas untuk kemaslahatan umat.

"Dana infak yang terkumpul dari masyarakat dapat digunakan untuk kegiatan sosial yang lebih luas, termasuk kegiatan seminar internasional seperti ini," kata Muhammad Haikal.

Direktur Islamic Trust Fund, Dr. Muhammad Yasir Yusuf, MA, menyambut gembira kerja sama UIN Ar Raniry dengan BMA. Ia berharap tahun depan kegiatan ini akan lebih besar skalanya dan berkelanjutan.

"Kami berharap seminar ini dapat menjadi wadah bagi akademisi dan praktisi zakat untuk bertukar pikiran dan berbagi pengalaman," kata Dr. Muhammad Yasir Yusuf.

Sesi pertama seminar internasional ini dimoderatori Prof. Dr. Nazaruddin A. Wahid (FEBI UIN Ar-Raniry). Pemaparan awal berjudul "Definisi dan Kriteria Ashnaf Zakat: Perspektif dan Amalan di Malaysia” oleh En. Muhsin Nor Paizin (Pengurus Akademi Zakat (Manager AZKA / PPZ-MAIWP). Pemaparan kedua berjudul “Redefinisi Ashnaf Zakat: Signifikansi dan Kontekstualisasi Zaman” oleh Prof. Alyasa’ Abubakar (Ketua Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh).

Selanjutnya, "Redefinisi Ashnaf: Merumuskan Kriteria dan Makna Riqab". Pada sesi ini, Dr. Abdul Rani Usman, M.Si (Baitul Mal Aceh) bertindak sebagai moderator. Yang dibahas adalah “Redefinisi Ashnaf Zakat: Pandangan Fuqaha’ untuk Memperluas Cakupan dan Makna untuk Kesejahteraan” oleh Tgk. H. Dr. Muhammad Hatta, Lc., M.Ed (Wakil Ketua III Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh) dan Dr. Awwaluzzikri, Lc., MA (Akademisi IAIN Langsa).

Seminar ini dihadiri akademisi, praktisi zakat, dan pemerhati zakat. Diharapkan, di akhir acara dapat menghasilkan rekomendasi terkait pemahaman kontemporer tentang ashnaf zakat sehingga dapat memberi kemaslahatan lebih luas bagi para mustahik. [BMA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda