Ulama Aceh Mendesak Kemenag Memperjelas Konsep Radikal Pada Program Sertifikasi Ulama
Font: Ukuran: - +
Foto: Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Agama dalam waktu dekat akan menyelenggarakan program penceramah bersertifikat. Tujuannya dari sertifikasi ulama (dai) untuk mengembangkan kompetensi dan kapasitas para dai atau daiyah.
Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk. H. Faisal Ali menanggapi perihal kebijakan Kemenag untuk mensertifikasikan ulama saat dihubungi dialeksis.com (7/9/2020). Menurutnya harus diperjelas dahulu secara mendalam terkait pengertian radikalisme dalam kaitan dengan program sertifikasi dai (ulama).
“Melibatkan banyak pihak dalam membuat rumus tentang konsep radikalisme dalam kaitan dengan sertifikasi dai (ulama) agar tidak bias, jika sudah dirumuskan biar publik, khusus kalangan ulama merespon jika sudah disetujui maka bisa langsung dilaksanakan sertifikasi ulama tersebut,” tegas Tgk Faisal Ali Pimpinan Dayah Mahyal 'Ulum Al Aziziyah.
Lem Faisal sapaan akrab mengibaratkan, jangan sampai karena mengkritik pemerintah sudah dilabelkan radikal. Misalkan contoh jika ada ulama yang gampang menyebutkan orang kafir itu setuju kalau itu dikatakan tindakan radikal. Seluruh ormas maupun ulama akan mendukung jika jelas.
“Harus diperjelas sejelas-jelasnya kalau sudah demikian, maka orang tidak akan protes lagi dan menerima kebijakan sertifikasi ulama atau dai yang katanya untuk menghalau dan mengatasi tindakan radikalisme,” tutupnya.