kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / UMK Banda Aceh Naik 8 Persen, Aceh Tamiang Naik 7,6 Persen, Intip Jumlah Upah di Sini

UMK Banda Aceh Naik 8 Persen, Aceh Tamiang Naik 7,6 Persen, Intip Jumlah Upah di Sini

Kamis, 08 Desember 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Gambar ilustrasi. [Foto: Grafis suarasurabaya.net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki pada Rabu (7/12/2022) kemarin telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banda Aceh dan Aceh Tamiang untuk tahun 2023.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 560/1575/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Banda Aceh Tahun 2023 dan Nomor 560/1576/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023.

Disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, keputusan tersebut juga ditetapkan setelah PJ Gubernur Aceh menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMK dari Walikota Banda Aceh dan Bupati Aceh Tamiang.

Lebih lanjut, Muhammad MTA juga mengabarkan bahwa PJ Gubernur Aceh juga meminta saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi terhadap rekomendasi tersebut dan pada hari Senin (5/12/2022) kemarin.

Kemudian, kata dia, Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi dan Pakar Ketenagakerjaan telah melaksanakan Rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, Akmil Husen SE MSi yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk untuk merumuskan dan membahas penyesuaian kenaikan UMK dua daerah tersebut dengan tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Berdasarkan saran dan pertimbangan tersebut, PJ Gubernur Aceh, Achmad Marzuki kemudian menetapkan UMK Kota Banda Aceh untuk Tahun 2023 sebesar Rp. 3.540.555 atau naik 8 persen dari tahun sebelumnya dan UMK Aceh Tamiang sebesar Rp. 3.456.603,- atau naik 7,6 persen dari UMK Aceh Tamiang Tahun 2022,” sebut Muhammad MTA dalam keterangan tertulis kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (8/12/2022).

Berbeda dengan Upah Minimum Provinis (UMP) yang telah ditetapkan beberapa saat yang lalu, untuk penetapan UMK terdapat beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, diantaranya kemampuan daerah dengan melihat pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota yang bersangkutan, telah memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan yang terpenting adalah bahwa UMK yang akan ditetapkan tersebut harus lebih tinggi dari UMP.

“Hal ini bisa dilihat dari UMK Kota Banda Aceh, lebih tinggi Rp.126.889,- dan UMK Aceh Tamiang lebih tinggi Rp.42.937 dari UMP Aceh Tahun 2023, RP. 3.413.666,-,” tuturnya.

Tambah Muhammad MTA, UMK yang ditetapkan oleh PJ Gubernur Aceh merupakan jaring pengaman dalam pembayaran upah di suatu Kabupaten/Kota. UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan sehingga untuk pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, harus mendapatkan upah di atas UMK yang disusun berdasarkan Struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan masa kerja, tingkat Pendidikan, skill/keahlian, kompetensi dan sebagainya.

UMK merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 (tujuh) jam per-hari atau 40 (empat puluh) jam per-minggu bagi sistem kerja 6 (enam) hari per-minggu dan 8 (delapan) jam per-hari atau 40 (empat puluh) jam per-minggu bagi sistem kerja 5 (lima) hari per-minggu. Perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.

“Kebijakan pemerintah dalam penyesuaian Upah Minimum telah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bekerja dań usaha,” jelas Muhammad MTA.

Setelah terbitnya Keputusan PJ Gubernur Aceh tersebut, kata Muhammad MTA, khusus untuk perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang mulai tanggal 1 Januari 2023 dalam pembayaran upah pekerja tidak lagi berpedoman pada UMP, tetapi wajib mengikuti UMK masing-masing.

“Penerapan UMK di kedua daerah tersebut akan tetap diawasi oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan perusahaan yang membayar upah dibawah UMK akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda